Tipidter Polres Bengkulu Tengah Gelar Pengecekan Distribusi Minyakita

oleh -86 Dilihat
oleh
Tipidter Polres Bengkulu Tengah Periksa Distribusi Minyakita, Pastikan Aman & Sesuai Standar. Warga Harap Waspada dan Laporkan Kecurangan.

KLIKINFOBERITA.COM, –  masyarakat terhadap produk minyak goreng yang beredar di pasaran, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melaksanakan operasi pengecekan distribusi minyak goreng merk Minyakita. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter, IPDA Muhammad Hefzan Dwi Sutra, bersama dengan personil lainnya, yaitu Brigpol Rama Mantara, Brigpol M. Singo Djoyoboyo, Brigpol M. Refly Yanzah, Briptu Debby Siswanto, dan Briptu M. Zaldy Eduar.

Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan bahwa produk minyak goreng yang didistribusikan kepada masyarakat aman, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak terdapat kecurangan dalam hal berat bersih. Kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah, khususnya di Pasar Desa Talang Pauh, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos., S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Junairi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya proaktif Polres Bengkulu Tengah dalam melindungi hak-hak konsumen dan menjaga stabilitas ekonomi di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan produk yang beredar aman dan berkualitas,” tegas AKP Junairi.

Hasil dari pengecekan ini menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya kecurangan atau selisih terhadap berat bersih antara minyak merk Minyakita yang didistribusikan oleh PT. Musim Mas maupun PT. Agro Mega Perkasa. Hal ini menunjukkan bahwa produk minyak goreng merk Minyakita yang beredar di pasaran telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, Kanit Tipidter IPDA Muhammad Hefzan Dwi Sutra juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi peredaran produk minyak goreng ini. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” tambah Hefzan.

Dengan langkah proaktif ini, Polres Bengkulu Tengah menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak konsumen dan menjaga stabilitas ekonomi di wilayah hukumnya. Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata dari prinsip SMART (Sinergi, Merakyat, Akuntabel, Responsif, dan Transparan) yang diusung oleh Polres Bengkulu Tengah dalam melayani masyarakat.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.