KLIKINFOBERITA.COM,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun, pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menekankan pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni hanya melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.
“Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemutakhiran data dan informasi yang kita miliki, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya,” tegas Suryo.
Patut dicatat, layanan pemadanan NIK menjadi NPWP tersedia hingga 31 Desember 2023. Per 1 Januari 2024, NPWP dengan format lama menjadi tidak valid. Adapun, jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan, maka bersiaplah untuk mengalami kendala administrasi, salah satunya di layanan perbankan.
Oleh karena itu, banyak perbankan yang meminta nasabahnya untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Salah satu, bank besar yakni Bank Central Asia (BCA) mengimbau nasabahnya untuk melakukan pemadanan.
“BCA menghimbau kepada seluruh nasabah untuk segera melakukan proses pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui situs djponline.pajak.go.id. Setelah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, segera lakukan pemutakhiran data pendukung NPWP sebagai NIK,” tulis BCA dalam pengumumannya.
Himbauan yang sama dilakukan oleh berbagai bank, termasuk Bank Sinarmas dan OCBC NISP di laman situsnya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 59,08 juta NIK yang sudah padan dengan NPWP per 23 Oktober 2023.(**)