POLRES BENGKULU TENGAH TINGKATKAN PENGAWASAN DISTRIBUSI MINYAKITA, HARGA DAN STOK AMAN

oleh -85 Dilihat
oleh
Tim Tipidter Polres Bengkulu Tengah memeriksa kemasan Minyakita di gudang distributor. (poto : Tim Tipidter Polres Bengkulu Tengah).

KLIKINFOBERITA.COM, – Tim Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melakukan inspeksi mendadak ke distributor dan pasar di wilayah Karang Tinggi pada Rabu (30/4/2025). Operasi ini dipimpin langsung Kanit Tipidter IPDA Muhammad Hefzan Dwi Sutra dengan menyasar dua distributor utama: PT. Musim Mas dan PT. Agro Mega Perkasa.

Pemeriksaan difokuskan pada verifikasi berat bersih kemasan 1 kg, ketersediaan stok, serta kepatuhan harga eceran sesuai ketentuan pemerintah (Rp14.000–Rp16.000 per liter). Hasilnya, tidak ditemukan indikasi manipulasi berat, penimbunan, atau pelanggaran harga. “Seluruh kemasan sesuai standar, stok tercatat cukup, dan harga terjaga di kisaran Rp16.000–Rp18.000. Kami apresiasi komitmen distributor,” tegas IPDA Hefzan dalam keterangan resmi.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo menegaskan operasi ini sebagai bentuk komitmen Polri mendukung program strategis pemerintah dalam menjaga aksesibilitas sembako bagi masyarakat. “Minyakita merupakan komoditas vital bersubsidi yang harus didistribusikan secara transparan. Kami tidak akan toleransi terhadap oknum yang curang, baik di tingkat distributor maupun ritel,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Totok mengungkapkan rencana pengawasan yang lebih intensif hingga ke pengecer tradisional. “Kami akan memperluas cakupan operasi ke seluruh rantai pasok untuk mencegah spekulasi harga dan penyelewengan,” tambahnya, merujuk pada prinsip SMART Polri (Sinergi, Merakyat, Akuntabel, Responsif, Transparan) sebagai landasan kerja tim.

Respons masyarakat pun positif. Siti Rahma, pedagang di Pasar Karang Tinggi, menyatakan kepuasannya: “Stok kini lancar, harga stabil, dan tidak ada lagi keluhan pembeli soal berat kemasan. Ini sangat membantu kami.”

Operasi pengawasan ini melibatkan enam personel Tipidter, termasuk Brigpol Rama Mantara dan Brigpol M. Singo Djoyoboyo. Kolaborasi antara aparat, distributor, dan masyarakat dinilai kunci keberhasilan pengendalian harga, membawa angin segar bagi stabilitas ekonomi rumah tangga di Bengkulu Tengah.

Inspeksi Rutin: Pengawasan akan dilakukan secara berkala di seluruh titik distribusi.Sanksi Tegas: Pelaku penimbunan atau manipulasi harga akan dikenakan UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 107 UU Perdagangan.

Dengan langkah ini, Polres Bengkulu Tengah berharap Minyakita tetap terjangkau bagi masyarakat hingga pelosok daerah.

Laporan: Tim Tipidter polres Bengkulu Tengah/KLIKINFOBERITA.COM

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.