213 Formasi PPPK Kemenkeu dibuka untuk umum 

oleh -958 Dilihat
oleh
rekrutmen PPPK Kementerian Keuangan Tahun 2023:

Jakarta,Klikinfoberita.com –Kementerian Keuangan turut membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Adapun kebutuhan formasi tenaga teknis di Kemenkeu mencapai 213.

Formasi yang dibuka adalah Ahli Pertama-Pranata Hubungan Masyarakat, Ahli Pertama-Pranata Komputer, Terampil-Arsiparis, dan Terampil-Pranata Komputer. Adapun penempatan di unit kerja Kemenkeu, yakni:

Alaku

Sekretariat Jenderal (Setjen): 14

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb): 170

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN): 23

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR): 1

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK): 5

Buat kalian yang tertarik simak syarat, seleksi, hingga sistem kelulusannya berikut ini:

Persyaratan umum

Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Usia paling rendah 20 tahun. Usia dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran online

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

Memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh: Paling rendah Pejabat Administrator, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan Paling rendah Direktur/Kepala Divisi/Pejabat yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

Bersedia ditempatkan/ditugaskan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Keuangan

Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah

Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya

Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan IPK minimal 3,00 dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan dari skala 4,00

Tahapan seleksi

Berikut tahapan seleksi rekrutmen PPPK Kementerian Keuangan Tahun 2023:

 

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi yang meliputi:

Seleksi Kompetensi Teknis: Seleksi Kompetensi Teknis menggunakan Computer Assisted Test (CAT); Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yaitu Psikotes dan Wawancara Teknis

Seleksi Kompetensi Manajerial menggunakan CAT

Seleksi Kompetensi Sosial Kultural menggunakan CAT

Wawancara (penilaian integritas dan moralitas) menggunakan CAT

3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara

4. Seleksi Kompetensi diselenggarakan sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada saat melakukan pendaftaran.

Buat kalian yang ingin lolos seleksi, perhatikan sistem kelulusan dalam rekrutmen PPPK di Kemenkeu:

1. Seleksi Administrasi

Kelulusan Seleksi Administrasi menggunakan sistem gugur, didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang diunggah (upload) dibandingkan dengan data yang diinput sesuai

dengan persyaratan pendaftaran.

2. Seleksi Kompetensi

1. Kelulusan Seleksi Kompetensi menggunakan CAT didasarkan pada Nilai Ambang Batas (passing grade) yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023

 

2. Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi adalah 670 dengan rincian:

450 untuk Seleksi Kompetensi Teknis

180 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

40 untuk Wawancara

3. Nilai Ambang Batas untuk Seleksi Kompetensi menggunakan CAT sebagai berikut:

 

1. Seleksi Kompetensi Teknis:

248 untuk Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat

270 untuk Ahli Pertama – Pranata Komputer

225 untuk Terampil – Arsiparis

270 untuk Terampil – Pranata Komputer

2. 117 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

3. 24 untuk wawancara

 

4. Bobot penilaian Seleksi Kompetensi Teknis adalah 100 persen dengan rincian:

Seleksi Kompetensi Teknis menggunakan CAT (50%)

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: Psikotes (10%) dan Wawancara Teknis (40%)

5. Kelulusan dan penilaian untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagai berikut:

 

1. Psikotes

Nilai kumulatif Psikotes paling tinggi adalah 100

Kelulusan didasarkan pada Nilai Ambang Batas Psikotes yaitu 77

2. Wawancara Teknis:

Nilai kumulatif Wawancara Teknis paling tinggi adalah 100

Kelulusan didasarkan pada Nilai Ambang Batas Wawancara Teknis yaitu 68

6. Pelamar yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas pada 1 atau lebih jenis seleksi dinyatakan gugur.

3. Kelulusan akhir

Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan pemenuhan Nilai Ambang Batas serta pemeringkatan sesuai jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan dari hasil pengolahan Panitia Seleksi Nasional.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.