Jakarta, klikinfoberita.com – Informasi luas tanah penting untuk diketahui sebelum membangun rumah. Sayangnya untuk mengukur tanah agak sulit karena tidak adanya waktu atau bingung dalam menentukan metode yang akan digunakan.
Namun, dengan mengetahui luas tanah, kamu dapat menentukan harga untuk menjual tanah tersebut.
Cara menghitung luas tanah bisa kamu lakukan dengan berbagai langkah. Baik secara manual menggunakan meteran, penggaris, bahkan dengan cara canggih seperti Google Maps.
Teknologi yang berkembang berupa aplikasi dan layanan daring bisa kamu manfaatkan. Simak informasi cara menghitung luas tanah di sertifikat berikut.
Apa yang Dimaksud dengan Luas Tanah M2?
Perlu kamu ketahui cara menghitung luas tanah di sertifikat sedikit berbeda. Tanah mempunyai banyak bentuk dan bentuknya tidak selalu persegi atau persegi panjang.
Satuan luas tanah umumnya dinyatakan dalam meter persegi atau m2. Namun, ada juga satuan lain seperti hektare, are, dan ru. Rumus yang digunakan untuk menghitung luas tanah pun berbeda.
Jika bentuk tanah persegi, cara menghitung luas tanah menggunakan rumus sama seperti luas persegi. Lalu bagaimana cara menghitung luas tanah?
Cara Mengukur Tanah
Bagi sebagian orang, menghitung luas tanah akan menjadi suatu hal yang sulit. Cara menghitung luas tanah pun masih banyak yang belum mengerti. Sebelum menghitung luas tanah, pastikan kamu mencari tahu terlebih dahulu bentuk tanah yang kamu miliki.
Apakah bentuknya persegi panjang, segitiga atau tidak beraturan. Hal ini dilakukan agar kamu dapat menggunakan rumus untuk mengetahui berapa luas tanah tersebut.
Cara Menghitung Luas Tanah di Sertifikat
Berikut adalah cara menghitung luas tanah yang bisa kamu gunakan. Pastikan kamu pahami rumus dasar yang akan digunakan seperti:
Panjang sebenar = Panjang pada sertifikat : skala
Lebar sebenar = Lebar pada sertifikat : skala
Luas tanah = panjang sebenar x lebar sebenar
Hal pertama yang akan dilakukan adalah mengetahui panjang dan lebar tanah sebenarnya. Seperti contoh, jika sebidang tanah panjang berbentuk persegi panjang pada sertifikat adalah 7 sentimeter, sementara lebarnya 5 sentimeter. Maka skala yang digunakan yakini 1:500 dan cara menghitung luas tanahnya seperti berikut:
Ketahui panjang sebenar terlebih dahulu
7 cm:1:500=3.500 cm atau 35 meter
Hitung lebar sebenar
5 cm:1:500=2.500 cm atau 25 meter
Kalikan keduanya
35 meter x 25 meter = 875 meter persegi
Dapat disimpulkan bahwa luas tanah pada sertifikat adalah sebesar 875 meter persegi.
Cara Membaca Sertifikat Tanah
Agar kamu tidak salah saat melihat sertifikat tanah dan salah memasukkan nomor sertifikat tanah, begini cara membaca sertifikat tanah.
Nomor sertifikat tanah bisa ditemukan pada bagian bawah dari lembar sertifikat. Berbeda dengan nomor hak, nomor sertifikat tanah biasanya diberikan sesuai urutan serta sistem khusus.
Untuk nomor sertifikat hak terletak pada halaman dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tepatnya di bawah lambang Garuda. Kamu dapat membaca sertifikat tanah berdasarkan nomornya…