Bengkulu, klikinfoberita.com – Kebijakan Walikota Bengkulu Helmi Hasan melalui Surat Edaran nomor 900.1.13.1/280/Bapenda/2023 mengenai penggratisan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan syarat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bengkulu.
Masyarakat terbantu dengan adanya kebijakan tersebut. Mereka mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan Walikota Helmi terkait gratisnya BPHTB.
Seperti yang diungkapkan Bastari, seorang pensiunan. Dirinya sangat terbantu saat pembuatan sertifikat tanah dengan adanya kebijakan Walikota Helmi melalui Surat Edaran nomor 900.1.13.1/280/Bapenda/2023.
“Alhamdulillah, kebijakan yang dikeluarkan pak Helmi benar-benar membantu. Saya mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan pak Helmi dalam pembuatan sertifikat tanah dari warisan orang tua saya,” ungkapnya.
Ditempat berbeda, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menjelaskan, SE yang dibuat Walikota Helmi ialah sebuah langkah dalam membantu masyarakat mengenai BPHTB, tetapi dengan berbagai syarat yang telah ditentukan.
“Kita memberikan penggratisan kepada masyarakat yang betul-betul membutuhkan. Kita ini kan ada sistem subsidi silang, tidak mungkin yang kaya kita gratiskan. Intinya kita ingin membantu masyarakat Kota Bengkulu,” ungkap Dedy, Kamis (13/7).
Adapun kategori warga yang bisa mengurus BPHTB secara gratis, diantaranya janda ditinggal suami meninggal, janda/duda yang memiliki tanggungan anak yatim/piatu, tidak memiliki pekerjaan, menderita penyakit menahun dan tidak bekerja, legiun Veteran Republik Indonesia, Pensiunan ASN/Purnawirawan TNWPOLRI, Pensiunan Pegawai BUMN/ BUMD/BUMS, badan usaha yayasan/lembaga lainnya untuk kepentingan pendidikan atau rumah ibadah.
Apabila seusai kategori di atas, Pemkot melalui Bapenda akan membantu warga Kota Bengkulu menyoal BPHTB. “Kita tetap sesuai prosedur, jadi warga yang sesuai kategori boleh mengajukan penggratisan langsung ke kantor Bapenda. Nah itu nanti ada semacam surat permohonan untuk penggratisannya dan akan kita bantu,” ujar Kepala Bapenda Eddyson.