Bawaslu Kota Bengkulu Dorong Bacaleg dalam Pemasangan Baliho

oleh -296 Dilihat
oleh
Bawaslu Kota Bengkulu Dorong Bacaleg dalam Pemasangan Baliho
Bawaslu Kota Bengkulu Dorong Bacaleg dalam Pemasangan Baliho

Bengkulu, KLIKINFOBERITA.COM –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menegaskan kepada seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) agar mematuhi aturan pemasangan baliho atau spanduk selama masa sosialisasi. Aturan ini mencakup tata cara pemasangan baliho yang diperbolehkan dan yang tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Baliho yang diperbolehkan adalah baliho sosialisasi diri yang dipasang di tempat resmi, dengan tujuan memperkenalkan diri kepada masyarakat. Namun, baliho tersebut hanya diperbolehkan menampilkan foto dan nama bacaleg tanpa adanya kalimat ajakan memilih, seperti ‘pilih saya’ atau kalimat ajakan lainnya. Hal ini sesuai dengan tahapan saat ini yang belum memasuki periode kampanye.

Alaku

Rahmad, anggota Bawaslu Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa baliho sosialisasi boleh mencantumkan nama bacaleg dan partai politik yang bersangkutan, namun tidak boleh menambahkan nomor urut. Hal ini masih dalam kajian Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Kota Bengkulu, Polresta Bengkulu, dan Kejari Bengkulu.

“Nanti secepatnya Tim Gakkumdu akan bekerja untuk menentukan sejauh mana baliho sosialisasi yang diperbolehkan, apakah boleh mencantumkan nomor urut atau tidak,” ujar Rahmad.

Selain itu, untuk penertiban baliho yang melanggar aturan, baik aturan Perbawaslu maupun aturan keindahan kota, Bawaslu Kota Bengkulu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bengkulu. Baliho-baliho yang melanggar aturan tersebut akan diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

“Nanti, Satpol PP yang akan menurunkan baliho-baliho ini,” tambah Rahmad.

Bawaslu Kota Bengkulu berharap dengan penegakan aturan ini, semua bacaleg dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya pemilihan umum yang fair dan bermartabat. Pemasangan baliho harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.