Bawaslu Kota Bengkulu Soroti Pelanggaran Netralitas ASN melalui Media Sosial

oleh -283 Dilihat
oleh
Bawaslu Kota Bengkulu Soroti Pelanggaran Netralitas ASN melalui Media Sosial
Bawaslu Kota Bengkulu Soroti Pelanggaran Netralitas ASN melalui Media Sosial

Bengkulu, KLIKINFOBERITA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menyoroti tingginya pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui media sosial (medsos). Bawaslu Kota Bengkulu menyoroti hal ini merupakan pelanggaran ini terutama terjadi dalam bentuk dukungan ASN kepada salah satu partai atau bakal calon peserta pemilu melalui postingan di story WhatsApp atau platform medsos lainnya.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmad Hidayat, mengingatkan agar para ASN lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menunjukkan dukungan kepada salah satu bakal calon peserta pemilu. “Kita saat ini tengah gencar melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, agar netralitas ASN terjaga di Pemilu 2024,” ujar Rahmad kepada TribunBengkulu.com pada Jumat (15/9/2023).

Alaku

ASN yang terbukti tidak netral dan terlibat dalam politik praktis akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bawaslu menegaskan bahwa sanksi bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran, dengan sanksi terberat berupa pemecatan dari ASN. “Sanksi lain yang mungkin diberlakukan adalah penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat,” tambah Rahmad.

Tak hanya ASN, beberapa pihak lain yang juga dilarang terlibat dalam politik praktis dan diwajibkan untuk menjaga netralitas adalah pihak-pihak yang menerima gaji dari negara, baik itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bawaslu Kota Bengkulu menekankan pentingnya netralitas dalam proses pemilu guna memastikan berlangsungnya kontestasi demokratis yang adil dan bersih. Melalui pengawasan ketat terhadap perilaku ASN dan pihak-pihak terkait, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.