Pemilik SIM A dan SIM C di Seluruh Indonesia, Wajib Tahu

oleh -1066 Dilihat
oleh
SIM A dan SIM C

KLIKINFOBERITA.COM – Bagi warga yang mengubah data di Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka harus juga melakukan perubahan di dokumen lain yang terkait.

Misalnya pada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang datanya biasanya merujuk pada keterangan di KTP.

Alaku

Sebagai contoh, semisal warga melakukan perubahan seperti alamat tempat tinggal di KTP, maka harus mengubah keterangan alamat di SIM juga. Mengapa demikian? Hal tersebut karena SIM berisi data identitas pengemudi dan merupakan alat pendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.

Oleh sebab itu, jika data SIM dan KTP berbeda, maka bisa menghambat penyidikan saat terjadi suatu kasus pada pemiliknya.

Pemilik SIM bisa langsung melakukan perubahan data saat KTP baru sudah jadi atau dapat juga ketika melakukan perpanjangan masa berlaku.
Selain itu, pengubahan data juga bisa dilakukan jika terdapat kesalahan pencatatan informasi, baik nama lengkap maupun alamat.

Adapun, segala jenis SIM, baik SIM C maupun SIM A dapat melakukan pengubahan data ini.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (26/10/2023), untuk mengubah data SIM pemohon hanya perlu membawa KTP asli dengan data terbaru lengkap beserta salinannya, dan SIM asli.

Secara mekanisme perubahan alamat, sama seperti melakukan perpanjangan SIM.
Sehingga, pemohon harus membawa surat keterangan sehat jasmani dan biaya perpanjangan SIM.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjang SIM untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Untuk melakukan pengubahan data, pemohon bisa melakukannya di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM yang berada di kantor kepolisian terdekat dengan dengan alamat domisili terbaru.(kib)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.