klikinfoberita.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Meski demikian, masih ada temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus ditindaklanjuti. Hal ini mendorong Pemkab Bengkulu Tengah mengadakan rapat bersama dengan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Dalam rapat tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH, meminta 10 OPD yang terlibat dalam temuan TGR untuk segera menyelesaikan pengembalian dana hingga batas waktu 31 Desember 2024. Beberapa OPD yang terlibat termasuk Sekretariat DPRD, Sekretariat Pemkab Bengkulu Tengah, Dinas Pertanian, dan Dinas Pemadam Kebakaran.
“Kami sudah membahas bersama OPD terkait mengenai TGR dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Kami meminta kepada 10 OPD yang terlibat untuk menyelesaikan pengembalian hingga akhir tahun 2024,” ujar Hendri, yang belum mengetahui pasti nominal TGR tersebut.
Hendri juga menginstruksikan pimpinan OPD agar memanggil ASN yang terlibat dalam TGR untuk penyelesaian lebih lanjut. TGR tetap menjadi tanggung jawab pejabat, bahkan jika mereka sudah pensiun atau tidak lagi menjabat di DPRD. “Meskipun sudah pensiun atau tidak menjabat lagi, tetap harus bertanggung jawab karena menggunakan anggaran pada saat itu,” tegasnya…