Polres Bengkulu Tengah Ungkap Fakta Distribusi MinyaKita: Distributor Tunjukkan Integritas Tinggi

oleh -97 Dilihat
oleh
Dipimpin IPDA Muhammad Hefzan Dwi Sutra, Kanit Tipidter, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah lakukan pengecekan distribusi minyak goreng di Pasar Desa Taba Lagan. Langkah ini wujud perlindungan konsumen dan jamin kualitas produk.

KLIKINFOBERITA.COM,– Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), melakukan pengecekan terhadap distribusi minyak goreng merk “MinyaKita” pada Senin, 24 Maret 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter, IPDA Muhammad Hefzan Dwi Sutra, dan melibatkan sejumlah personil Satreskrim Polres Bengkulu Tengah.

Pengecekan dilakukan di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah, tepatnya di Pasar Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah. Sasaran utama kegiatan ini adalah distributor minyak goreng merk “MinyaKita” yang diduga melakukan kecurangan dalam pemasaran, khususnya terkait berat bersih produk. Personil yang terlibat, termasuk Brigpol Rama Mantara, Brigpol M. Singo Joyoboyo, Brigpol M. Refly Yanzah, Briptu Debby Siswanto, dan Briptu M. Zaldy Eduar, S.H., melakukan inspeksi mendetail terhadap produk yang didistribusikan oleh PT. Musim Mas dan PT. Agro Mega Perkasa.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tidak ada kecurangan atau selisih berat bersih pada minyak goreng merk “MinyaKita”. Hal ini menegaskan bahwa distributor telah mematuhi standar yang berlaku dan tidak melakukan praktik curang dalam pemasaran. AKP Junairi, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjaga stabilitas harga dan kualitas produk kebutuhan pokok masyarakat.

Masyarakat setempat memberikan apresiasi atas langkah ini, yang dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Dengan hasil pengecekan yang transparan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap produk minyak goreng “MinyaKita” semakin meningkat. Polres Bengkulu Tengah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi barang kebutuhan pokok.

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.