Zudan Pastikan Kontrak PPPK Tetap Aman Meski Belanja Pegawai Dibatasi 40 Persen APBD 2027

oleh -176 Dilihat
oleh
Zudan Tenangkan PPPK: Kontrak Aman Hingga Habis! Meski APBD 2027 batasi belanja pegawai 40%, Kepala BKN Zudan jamin kontrak PPPK lanjut. "Jangan khawatir, tetap sesuai kesepakatan!" Solusi anggaran via UU HKPD.-Foto : Istimewa/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan dengan jelas untuk mengatasi kekhawatiran yang dialami ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai kawasan. Isu yang hangat ini muncul sebagai akibat dari aturan baru yang membatasi pengeluaran pegawai maksimal 40 persen dari APBD yang berlaku mulai 2027. “Jangan khawatir, kontrak yang sedang berlangsung akan terus berlanjut sesuai dengan kesepakatan yang ada,” tegas Zudan saat memberikan informasi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (7/5/2026).

Zudan menjelaskan bahwa durasi kontrak PPPK memiliki sifat yang fleksibel, berkisar antara 2 hingga 5 tahun, tergantung pada kebutuhan instansi serta kemampuan anggaran daerah. “Bagi yang kontraknya 3 tahun atau 5 tahun, jika belum selesai, ya tetap lanjut. Silakan saja,” kata Zudan dengan santai. Fleksibilitas ini memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya manusia tanpa tekanan yang berlebihan, sesuai dengan keadaan fiskal masing-masing daerah.

Untuk PPPK paruh waktu, terdapat peluang besar untuk beralih status menjadi penuh waktu. Namun, Zudan menekankan dua syarat penting: kebutuhan formasi yang mendesak dan adanya anggaran yang tersedia. “Pengangkatan harus mempertimbangkan dua hal. Pertama, apakah ada kebutuhan atau tidak. Kedua, apakah ada anggarannya atau tidak,” jelasnya. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan tenaga honorer tanpa memberatkan keuangan daerah.

Ada tantangan dalam hal anggaran? Sudah ada solusi yang telah disiapkan melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Daerah dengan rasio belanja pegawai yang melebihi 30 persen bisa mengajukan permohonan keringanan melalui koordinasi lintas kementerian, yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Dalam Negeri. “UU HKPD telah menyediakan mekanismenya. Daerah hanya perlu meminta keringanan kepada Menteri Keuangan,” kata Zudan.

Kabar baik juga hadir untuk PPPK paruh waktu yang sempat dirumahkan. Status mereka tidak akan terputus selama tidak ada pengajuan resmi untuk pemecatan kepada BKN. “Jika kontrak sudah habis dan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) meminta untuk diberhentikan, kami akan mengizinkannya. Namun jika belum, kemungkinan mereka dipanggil kembali masih cukup besar,” tutup Zudan.

Pernyataan ini segera menenangkan kegelisahan PPPK di tengah perubahan regulasi. Dengan jaminan keberlanjutan dan solusi mengenai anggaran, ribuan pegawai kontrak kini bisa merasa lebih tenang dan fokus pada kontribusi mereka untuk pelayanan publik yang lebih baik di daerah.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.