klikinfoberita.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah terus berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penanganan terhadap dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye pemilu. Salah satu bentuk upaya preventif ini diwujudkan dengan mengirimkan surat imbauan yang disebut “surat cinta” kepada DPRD Bengkulu Tengah agar memperhatikan aspek administrasi izin kampanye.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med, dalam konferensi pers pada 31 Oktober 2024. Ia menekankan bahwa Bawaslu Bengkulu Tengah selalu menjalankan prinsip “Cegah , Awasi, Tindak” atau disingkat CAT.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran. Prinsip yang sering kami sampaikan adalah Cegah, Awasi, Tindak (CAT),” jelas Roni Marzuki.
Roni menjelaskan bahwa upaya pencegahan ini diwujudkan melalui koordinasi aktif dengan pihak-pihak terkait untuk mendeteksi potensi pelanggaran, pengawasan intensif, serta penindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran meskipun sudah ada pencegahan.
“Mewujudkan komitmen CAT, Bawaslu Bengkulu Tengah aktif mengedepankan upaya pencegahan dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Jika setelah upaya pencegahan masih ditemukan dugaan pelanggaran, maka tindakan hukum sesuai peraturan akan diterapkan,” tambah Roni.
Dalam kesempatan yang sama, Roni juga mengungkapkan bahwa ada isu-isu krusial yang menjadi perhatian Bawaslu pada tahap kampanye ini, seperti pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye, politik uang, serta aturan administrasi izin kampanye bagi pejabat daerah, khususnya anggota DPRD.
“Salah satu isu yang menjadi fokus kami adalah pelanggaran Pasal 70 UU Nomor 6 Tahun 2020 yangjuga ditegaskan dalam pasal 53 PKPU 13 Tahun 2024, yaitu terkait pejabat daerah yang ingin ikut kampanye namun tanpa izin langsung dari pimpinan. Di Bengkulu Tengah, kami telah menemukan satu kasus pelanggaran terkait pasal 53 PKPU ini,” paparnya.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Bengkulu Tengah hari ini telah mengirimkan surat imbauan kepada Ketua DPRD Bengkulu Tengah untuk menertibkan izin kampanye bagi anggota DPRD yang hendak berkampanye.
Dengan adanya “surat cinta” ini, diharapkan agar semua pihak, khususnya DPRD, semakin patuh terhadap aturan pemilu dan menjaga integritas proses kampanye…