Rawan Gratifikasi dalam Layanan Publik: KPK RI Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Korupsi

oleh -787 Dilihat
oleh
Perwakilan KPK RI Anna DeviTamala

Sosialisasi ini dilaksanakan lantaran rawan terlibat atau menerima gratifikasi atas tugas yang dilaksanakan para ASN pelayanan publik . Seperti halnya ASN yang bertugas di Inspektorat, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“PJ Bupati Dr Haryadi Roni,m,si.Bengkulu Tengah yang terus melakukan peningkatan. Namun di lain pihak, ASN bidang pelayanan publik juga terus kita ingatkan untuk melaksanakan tugas dengan integritas tinggi, sehingga tidak terlibat atau terjebak tindak pidana korupsi. Maka hari ini kita mengingatkan mereka melalui sosialisasi oleh KPK RI,” jelas Roni di Aula hotel Puncak Tahura 30/08/2023.Roni juga berharap, sosialisasi yang disampaikan tersebut juga bisa ditularkan oleh peserta kepada ASN pelayanan publik lainnnya.

Alaku

Sementara itu Anna Devi tamala koordinator roadshow KPK RI menjelaskan, kegiatan ini akan menjadi bekal bagi para ASN khususnya Perangkat Daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, agar tidak menerima penerimaan gratifikasi.

Adapun jika ASN ada yang menerima baik berupa barang atau uang, maka ia harus melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi yang ada di Bengkulu Tengah

“Kita menghindari perbuatan koruptif yang kecil-kecil, sehingga ke depan korupsi yang besar-besar bisa di hindari dikemudian hari,” jelas Anna Devi tamala (dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.