Polres Bengkulu Tengah Gencar Awasi Takaran Minyakita dan Kelayakan Sembako

oleh -67 Dilihat
oleh
Patroli Tim Tipidter Polres Bengkulu Tengah di Pasar Karang Tinggi pastikan harga Minyakita Rp16-18rb/liter. Warga bersyukur: "Alhamdulillah, stok aman harga stabil!" (Foto: Tipidter Polres Bengkulu Tengah)

KLIKINFOBERITA.COM,- Guna menjamin ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng bersubsidi serta sembako bagi masyarakat, Tim Tipidter (Tindak Pidana Tertentu Ekonomi) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melancarkan operasi pengawasan intensif di Pasar Karang Tinggi, Rabu (4/6/2025). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Januari, ini bertujuan memastikan stabilitas harga, kualitas produk, dan kelancaran distribusi Minyakita dan barang kebutuhan pokok lainnya.

Di bawah komando Kanit Tipidter Ipda Muhammad Hefzan Dwi Sutra, tim yang terdiri dari enam personel, termasuk Brigpol Rama Mantara dan Brigpol M. Singo Djoyoboyo, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para pedagang. Tiga aspek utama menjadi sorotan:

Minyakita dijual dalam kisaran harga resmi Rp16.000–Rp18.000 per liter sesuai ketentuan subsidi pemerintah.

Jaminan Mutu & SNI: Memverifikasi keakuratan takaran (tepat 1 liter per kemasan), keutuhan segel, dan keabsahan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) pada setiap kemasan Minyakita.

Mengevaluasi ketersediaan stok di tingkat pengecer dan memantau rantai distribusi untuk mencegah praktik penimbunan yang dapat memicu kelangkaan.

Ipda Hefzan melaporkan hasil yang menggembirakan: “Seluruh pedagang di Pasar Karang Tinggi patuh. Tidak ditemukan indikasi penimbunan, pelanggaran harga eceran tertinggi (HET), atau manipulasi takaran. Stok tersedia cukup, kemasan dalam kondisi baik dan bersertifikat SNI, serta harga terjangkau bagi masyarakat.” Operasi ini, tegasnya, sejalan dengan prinsip SMART Polri (Sinergi, Merakyat, Akuntabel, Responsif, Transparan).

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, menegaskan operasi ini merupakan bagian dari strategi sistematis jajaran Polri untuk melindungi hak masyarakat. “Minyakita adalah hak rakyat. Kami tidak akan memberikan toleransi bagi oknum yang menaikkan harga secara ilegal, melakukan penimbunan, atau mengurangi takaran,” tegasnya. Kapolres mengingatkan pelaku usaha untuk patuh atau berhadapan dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Perdagangan.

Ke depan, jangkauan pengawasan akan diperluas. “Tim Tipidter akan rutin turun tidak hanya ke pasar tradisional utama, tetapi juga menjangkau daerah pelosok. Masyarakat di seluruh penjuru Bengkulu Tengah berhak mendapatkan akses Minyakita dengan harga terjangkau dan kualitas terjamin,” tambah AKBP Totok. Polres berencana menjadikan operasi serupa sebagai program rutin bulanan.

Masyarakat pun diajak berperan aktif. “Laporkan segera jika menemukan praktik kecurangan seperti penimbunan, penjualan di atas HET, atau kemasan tidak sesuai SNI,” imbau Kapolres. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau aplikasi Polisi Online (Polsanak). “Kami menjamin respons cepat dan tindakan tegas,” janjinya.

Sulis (40), salah satu pedagang Minyakita di Pasar Karang Tinggi, menyambut positif langkah tegas Polres ini. “Dulu sering ada keluhan pembeli soal takaran kurang atau kemasan rusak. Sekarang, sejak ada pengawasan rutin, stok lebih lancar, harga stabil, dan pembeli pun lebih percaya,” ujarnya.

Sinergi antara aparat penegak hukum, pedagang, dan masyarakat diharapkan mampu terus menjaga stabilitas harga dan ketersediaan Minyakita serta sembako di Bengkulu Tengah, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.