KLIKINFOBERITA.COM, – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menunjukkan komitmennya untuk memberantas judi online yang semakin merajalela di wilayah tersebut. Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Drs. Hendri, dalam sosialisasi yang diadakan bersama Ojak Bengkulu, dengan tegas menyerukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum untuk berhenti terlibat dalam aktivitas perjudian online.
“Kegiatan judi online ini sangat merugikan dan harus segera dihentikan,” ujar Hendri dalam acara tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindak tegas para pelaku judi online. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari perilaku negatif yang dapat merusak moral serta perekonomian masyarakat.
Dalam sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai dampak buruk judi online. Selain berisiko menghancurkan stabilitas keuangan, judi online juga berpotensi menyebabkan berbagai masalah sosial di lingkungan keluarga dan masyarakat. Secara hukum, Hendri mengingatkan bahwa pelaku judi online dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda mencapai Rp25 juta.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan bahaya judi online meningkat, dan mereka mau meninggalkan aktivitas tersebut,” lanjut Hendri.
Tak hanya berhenti di sosialisasi, Pemerintah Bengkulu Tengah juga akan menerapkan langkah-langkah preventif lainnya. Di antaranya, akan ada pengecekan terhadap penggunaan perangkat elektronik di lingkungan kerja ASN untuk memastikan tidak ada aktivitas judi online. Selain itu, koordinasi dengan pihak perbankan juga akan dilakukan untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi perjudian online.
Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Pemkab Bengkulu Tengah dalam memerangi judi online, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang bebas dari aktivitas ilegal ini.