PAN Benteng Hormati Proses Hukum Kader yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

oleh -245 Dilihat
oleh
Ketua DPD PAN Benteng, Evi Susanti SIP, menyampaikan sikap resmi partai terkait penetapan ST sebagai tersangka. PAN menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum dan menolak korupsi.( Poto :An)

KLIKINFOBERITA.COM, -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menyatakan sikap resmi terkait penetapan anggota DPRD Benteng dari Fraksi PAN, berinisial ST, sebagai tersangka.

ST ditetapkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, pada tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Ketua DPD PAN Benteng, Evi Susanti SIP MAP, mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi resmi dari Kejari Benteng mengenai status hukum kadernya tersebut. Ia menegaskan, PAN sepenuhnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami sangat menghormati proses hukum. Untuk langkah selanjutnya, kami akan meminta arahan dari DPW PAN Provinsi Bengkulu dan DPP PAN Pusat,” kata Evi.

Evi menambahkan, sikap politik partai akan ditentukan setelah mendapatkan petunjuk dari struktur partai di tingkat provinsi dan pusat. “Langkah politik dan tindak lanjutnya masih menunggu instruksi resmi dari atas,” ujarnya.

Sementara itu, Kejari Benteng telah mengirimkan surat resmi ke Sekretariat DPRD Benteng terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap ST. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Malabero, Kota Bengkulu, selama 20 hari terhitung 5–24 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, ST diketahui merupakan mantan Kepala Desa Rindu Hati. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya dugaan penyimpangan dana desa selama masa jabatannya pada 2016–2021.

Hasil penyidikan mengungkap, tersangka mengambil kebijakan terkait tunjangan pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (honorarium) yang bersumber dari DD dan ADD, namun tidak menyerahkannya kepada perangkat desa yang berhak menerima.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Rindu Hati tidak menerima insentif atau honorarium sebagaimana tertera dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Bahkan, terdapat ketidaksesuaian antara laporan dan hasil pembangunan fisik di lapangan.

Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. Kejari Benteng tengah mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap II dalam waktu dekat.(An)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.