KLIKINFOBERITA COM,– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyusun sidang gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Tengah tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Evi Susanti-Rico Zaryan Putra. Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa Paslon tersebut telah resmi mencabut gugatan mereka, memberikan kepastian hukum atas hasil Pilkada yang sempat diperdebatkan.
Sidang pendahuluan gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum Zetriansyah dengan nomor perkara 137/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025 , sebenarnya diadakan berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2024, pukul 15.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 2, lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses konferensi ini kemungkinan tidak akan berlanjut karena telah diajukan gugatan pencabutan Paslon Evi-Rico pada Desember 2024 lalu.
Pencabutan gugatan ini telah dilakukan secara resmi oleh Paslon Evi Susanti-Rico Zaryan melalui kuasa hukumnya pada 20 Desember 2024 . Surat permohonan pencabutan kemudian diterima oleh Mahkamah Konstitusi, dengan tembusan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah sehari kemudian, yakni pada 21 Desember 2024 .
Dalam dokumen tersebut, Evi-Rico melalui kuasa hukumnya menyatakan keinginannya untuk menghentikan proses hukum atas penyelamatan hasil Pilkada. “Berdasarkan surat kuasa khusus, MK BGL.02/12/2024 tanggal 6 Desember 2024, kami memohon kepada Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mencoret perkara ini dari register,” tulis kuasa hukum dalam surat pencabutan.
Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tembusan surat tersebut. “Kami telah menerima surat pencabutan gugatan dari Paslon Evi-Rico. Dengan demikian, proses gugatan resmi dihentikan,” ujar Meiky, Selasa (7/1/2024).
Keputusan Paslon Evi-Rico untuk mencabut gugatan memberikan jalan bagi Paslon nomor urut 1, Rachmat Riyanto-Tarmizi, yang memenangkan Pilkada Bengkulu Tengah 2024, untuk melanjutkan proses pelantikan. “Jika tidak ada gugatan atau perselisihan yang berlanjut, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 10 Februari 2025 ,” kata Meiky.
Rachmat Riyanto-Tarmizi kini secara resmi dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah periode 2025-2030 . Kemenangan mereka dipastikan tanpa ada kendala hukum setelah gugatan Paslon Evi-Rico dicabut.
Meski gugatannya telah dicabut, KPU Bengkulu Tengah sebelumnya telah mempersiapkan diri untuk menghadiri sidang pendahuluan di MK. Ketua KPU Meiky Helmansyah menyebut bahwa tempatnya telah berada di Jakarta sejak Selasa (7/1/2024) untuk mengikuti konferensi. “Kami telah menyiapkan semua berkas yang diperlukan. Meski gugatan telah dicabut, kami tetap menghormati proses hukum hingga ada keputusan resmi dari MK,” jelas Meiky.
Ia juga menambahkan bahwa KPU Bengkulu Tengah siap menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi pada sidang MK, termasuk jika pencabutan gugatan menjadi agenda utama.
Pencabutan gugatan ini menunjukkan komitmen Paslon Evi-Rico untuk menerima hasil Pilkada dengan lapang dada. Keputusan tersebut diharapkan dapat menciptakan stabilitas politik di Bengkulu Tengah dan mempercepat proses transisi kepemimpinan menuju masa jabatan 2025-2030.
Paslon Rachmat Riyanto-Tarmizi yang terpilih diharapkan segera menyusun program-program strategi untuk merealisasikan visi dan misi mereka selama masa kampanye. Sementara itu, masyarakat Bengkulu Tengah menyambut baik kejelasan ini dan berharap agar semua pihak dapat bersatu untuk memajukan daerah.
Dengan berakhirnya proses gugatan Pilkada Bengkulu Tengah 2024, Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa penyelesaian melalui jalur hukum adalah langkah terbaik untuk menjaga demokrasi dan keadilan.
Kepastian pelantikan Rachmat Riyanto-Tarmizi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah 2025-2030 kini tinggal menunggu waktu. Masyarakat berharap pasangan pemimpin baru ini dapat membawa perubahan positif dan pembangunan yang berkesinambungan bagi Bengkulu Tengah.