Menanti Pertek BKN, PPPK Paruh Waktu Bengkulu Tengah Belum Bisa Dilantik

oleh -16 Dilihat
oleh
PPPK paruh waktu Bengkulu Tengah masih menunggu regulasi dari BKN, persiapan administrasi dan data 200 tenaga honorer sudah rampung.-foto : Dedi/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,- Proses pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bengkulu Tengah masih mengalami penundaan. Pemerintah daerah hingga kini belum bisa memastikan kapan pelantikan akan dilakukan karena menunggu penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, mengungkapkan bahwa seluruh persiapan administrasi terkait PPPK paruh waktu sudah rampung. “SK bagi PPPK paruh waktu sudah selesai dibuat. Namun, proses pelantikan kini menunggu Pertek dari BKN sebagai dasar regulasi pelaksanaan,” ujarnya saat ditemui di kantornya. Meski sudah siap, Bupati belum bisa memastikan kapan Pertek tersebut akan diterbitkan.

Pendataan yang dilakukan pemerintah daerah mengungkapkan sebanyak 200 tenaga honorer layak diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Tim verifikasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan validasi data secara menyeluruh, dan hasilnya telah diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). “NIP untuk 200 PPPK paruh waktu sudah diterbitkan, sebagai tanda mereka resmi diakui,” tambah Rachmat.

Sementara itu, dari sisi kompensasi, para PPPK paruh waktu diperkirakan menerima gaji sekitar Rp 500.000 per bulan. Besaran ini disesuaikan dengan anggaran daerah yang terbatas, namun diharapkan bisa memberikan kelegaan bagi para tenaga honorer yang selama ini belum memiliki status resmi maupun penghasilan tetap.

Setelah dilantik, seluruh PPPK paruh waktu akan ditempatkan di OPD sesuai unit kerja sebelumnya, sehingga mereka dapat melanjutkan kontribusinya untuk pelayanan publik di tingkat kabupaten. Penambahan status resmi ini juga diharapkan meningkatkan motivasi dan profesionalisme tenaga honorer dalam mendukung operasional pemerintahan.

Penundaan pelantikan yang terjadi menunjukkan perlunya percepatan regulasi dari pusat agar proses pengangkatan PPPK bisa segera terlaksana. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berkomitmen untuk terus mengawal proses ini demi masa depan ASN dan peningkatan kualitas layanan publik.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.