Kunjungan Kerja DPMPTSP Seluma ke Kementrian Investasi/BKPM Dan Kemenpan RB Mengenai OSS RBA Dan Mal Pelayanan Publik (MPP) (MPP)

oleh -207 Dilihat
oleh
Kunjungan Kerja DPMPTSP Seluma ke Kementrian Investasi/BKPM Dan Kemenpan RB Mengenai OSS RBA Dan Mal Pelayanan Publik (MPP) (MPP)
Kunjungan Kerja DPMPTSP Seluma ke Kementrian Investasi/BKPM Dan Kemenpan RB Mengenai OSS RBA Dan Mal Pelayanan Publik (MPP) (MPP)

Seluma, klikinfoberita.com – Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Seluma Arlan Aksa, S. Sos didampingi Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Syarif Hidayat, ST, Penata Perizinan Ahli Madya Devi Herlina, SH dan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Mulyadi, S. IP melakukan Kunjungan Kerja ke Kementerian Investasi/BKPM RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Seluma Arlan Aksa menyampaikan kunjungan kerja ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi tentang Perizinan dan Aplikasi OSS serta Mall Pelayanan Publik (MPP).

Konsultasi dan koordinasi tentang Perizinan dan Aplikasi OSS, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Seluma
disambut dengan baik oleh petugas Bagian Pelayanan BKPM Siti Tiefryani Fahlyah.

Siti Tiefryani Fahlyah menyampaikan, “OSS RBA dilaksanakan berdasarkan Sistem UU Cipta Kerja PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah”.

Siti Tiefryani Fahlyah juga menjelaskan izin usaha untuk kategori Mikro dan Kecil akan terbit secara otomatis, akan tetapi untuk usaha tertentu harus memenuhi komitmen mandiri yang biasanya akan di pantau oleh tim pengawasan DPMPTSP dan untuk Mall Pelayanan Publik (MPP) BKPM tidak mengatur secara rinci mengenai pelaksanaanya didaerah.

Kemudian Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Seluma melakukan koordinasi dan konsultasi mengenai Mall Pelayanan Publik (MPP) dan disambut oleh Petugas Pelayanan Wilayah di Kemenpan RB RI Raisya.

Raisya menyampaikan untuk penyelenggaraan MPP di daerah harus segera di laksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP dan untuk juknisnya diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP.

“Jadi nanti secara langsung akan dikirimkan format dan berkas apa saja yang harus di buat untuk proses MPP itu sendiri dan daerah juga harus siap baik dari kepala Daerah dan seluruh OPD teknis yang terkait untuk mendukung terlaksananya MPP”, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.