KPK Pantau Sembilan Perusahaan di Kabupaten Seluma

oleh -315 Dilihat
oleh
KPK Pantau Sembilan Perusahaan di Kabupaten Seluma
KPK Pantau Sembilan Perusahaan di Kabupaten Seluma - Foto Dok Tribun Bengkulu

Seluma, Klikinfoberita.com – Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK) tengah memantau dengan cermat aktivitas sembilan perusahaan yang berinvestasi dan berusaha di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan yang masuk ke KPK terkait dugaan indikasi perizinan perusahaan-perusahaan tersebut yang belum lengkap dan mencurigakan.

Salah satu yang mencuat dalam sorotan adalah keberadaan perusahaan plat merah atau BUMN di kawasan ini. Informasi ini menjadi terkuak setelah salah satu organisasi masyarakat (Ormas) dipanggil oleh KPK RI untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut, dengan permintaan untuk melengkapi berkas laporan sebelum tim KPK melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Alaku

Jonsisuardi, Sekretaris Ormas Pijar Istitut Bengkulu, yang turut terlibat dalam proses ini, menyatakan, “Iya, saya diminta oleh KPK untuk melengkapi berkas terkait indikasi kecurangan perizinan sembilan perusahaan ini. Saat ini saya sedang persiapkan.”

Dalam laporan yang disampaikan kepada KPK, terdapat dugaan pelanggaran perizinan yang melibatkan 9 perusahaan ini, yang dianggap meresahkan. Pelanggaran tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari perizinan lahan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lintas Sektor (Amdalalin), hingga Hak Guna Usaha (HGU).

Yang lebih mengkhawatirkan adalah bahwa perusahaan-perusahaan ini masih tetap beroperasi tanpa adanya tindakan tegas yang diambil oleh dinas dan pejabat berwenang baik di tingkat daerah maupun provinsi. Jonsisuardi dengan tegas menyatakan, “Sesuai aturan semua perizinan harus lengkap terlebih dahulu, baru perusahaan bisa melakukan produksi. Ada oknum yang bermain di sini. Selain itu, tindakan pembiaran yang dilakukan oleh dinas terkait dan pejabat berwenang ini menimbulkan tanda tanya besar.”

Pemkab Seluma dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma juga turut menjadi sorotan dalam kasus ini. Menurut Jonsisuardi, mereka seharusnya memiliki pengetahuan yang memadai mengenai situasi ini, mengingat permasalahan ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Keberadaan perusahaan-perusahaan ini tanpa izin yang lengkap seakan menjadi rahasia terbuka yang dibiarkan begitu saja.

Jonsisuardi berjanji untuk segera melengkapi dan menyampaikan semua berkas yang diminta oleh KPK dalam waktu dekat. Ia berharap bahwa KPK dapat segera mengambil tindakan tegas untuk mengungkap dan memproses semua potensi penyelewengan yang terjadi di sembilan perusahaan di Seluma ini. Dalam menghadapi situasi ini, Jonsisuardi mengacu pada jargon KPK yang menyatakan, “Lihat, lawan, dan laporkan,” sebagai upaya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam lingkungan investasi dan bisnis di Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.