Kabag Setwan Benteng Hadiri Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Dukungan Politik di Media Sosial

oleh -36 Dilihat
oleh
Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep., menjelaskan proses klarifikasi terhadap salah satu Kabag Sekretariat DPRD Benteng terkait laporan yang masuk. "Kami telah melakukan klarifikasi terhadap Sp, dan ia mengonfirmasi bahwa nomor WhatsApp dalam grup tersebut memang miliknya

KLIKINFOBERITA.COM,– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah memanggil salah satu Kepala Bagian (Kabag) di Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah berinisial Sp pada Senin, 11 November 2024. Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bengkulu Tengah, setelah Sp terlibat dalam aktivitas politik di media sosial.

Kasus ini muncul ke permukaan ketika diketahui bahwa Sp tergabung dalam grup WhatsApp salah satu pasangan (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah. Berdasarkan tangkapan layar yang tersebar, Sp terlihat sempat berkomentar dan menunjukkan dukungan pada Paslon tersebut, bahkan menyertakan foto dan video kampanye mereka.

Alaku

Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, S.Kep., menyatakan bahwa niat telah melakukan klarifikasi terhadap Sp untuk menyetujui laporan yang masuk. “Kami telah melakukan klarifikasi terhadap Sp, yang merupakan salah satu Kabag di Sekretariat DPRD Benteng. Dalam klarifikasi tersebut, ia membenarkan bahwa nomor WhatsApp di dalam grup tersebut memang miliknya,” ungkap Evi.

Evi juga menambahkan bahwa selama pemeriksaan, Sp menunjukkan sikap kooperatif dan menjawab semua pertanyaan dengan terbuka. Meski demikian, pengakuan keterlibatannya dalam grup WhatsApp tersebut dapat melanggar aturan netralitas ASN. Namun, ia berdalih bahwa unggahan yang ada di grup itu bukanlah hasil perbuatannya sendiri.

“Sp menyatakan bahwa saat itu ponselnya sedang digunakan oleh anaknya. Ia juga mengakui bahwa beberapa anggota keluarga, termasuk menantunya, terlibat dalam tim sukses Paslon tersebut,” lanjut Evi.

Menurut informasi yang diperoleh Bawaslu, terdapat sejumlah pejabat lainnya, baik eselon III maupun eselon II, yang juga tergabung dalam grup WhatsApp Paslon tersebut. Untuk memastikan netralitas ASN, Bawaslu berencana memanggil pejabat-pejabat yang diduga terlibat guna dimintai klarifikasi lebih lanjut.

“ASN wajib menjaga netralitas dan tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu Paslon, sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. PNS harus bebas dari pengaruh atau intervensi politik,” tegas Evi.

Pemanggilan ini dilakukan sebagai langkah Bawaslu untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada di Kabupaten Bengkulu Tengah. Proses klarifikasi yang dijalankan ini dapat mencegah potensi pelanggaran lain di masa mendatang yang dapat mempengaruhi kredibilitas pelaksanaan Pemilu di wilayah tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.