Guru PJOK SMP di Bengkulu Tengah Diciduk Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Siswi

oleh -637 Dilihat
oleh
Pelaku Diringkus Saat Hendak Main Futsal, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

KLIKINFOBERITA.COM, – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah mengamankan seorang guru SMP Negeri, berinisial AM (30), terkait dugaan kuat tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswinya yang masih berstatus pelajar kelas 7. Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/5/2025) lalu.

Dalam konferensi pers hari ini, Rabu (4/6/2025), Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handonyo memaparkan kronologi kasus. Laporan pertama diterima polisi dari orang tua korban pada Kamis (15/5/2025). Laporan tersebut berawal dari pengaduan korban kepada bibinya, yang kemudian menyampaikannya kepada orang tua. Korban, siswi berdomisili di Kecamatan Merigi Sakti, diduga menjadi korban tindakan AM sebanyak dua kali pada Februari 2025.

Berdasarkan penyelidikan, kejadian pertama diduga terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Keroya. Kejadian kedua diduga berlangsung di rumah pelaku,” jelas AKBP Totok Handonyo.

Menyikapi laporan tersebut, tim penyidik Polres Bengkulu Tengah bergerak cepat. AM berhasil diamankan pada 30 Mei 2025 di Gorong-Gorong (GOR) Bengkulu, Kota Bengkulu, saat pelaku hendak melakukan aktivitas bermain futsal.

Pelaku, AM, telah resmi kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia berada dalam tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Kapolres Totok menyatakan korban mengalami dampak psikologis yang berat. “Kondisi korban masih memprihatinkan, mengalami trauma mendalam dan belum dapat kembali bersekolah. Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan psikologis intensif untuk mendukung proses pemulihannya,” ujarnya.

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Polres Bengkulu Tengah juga menyampaikan ajakan penting. “Kami mendorong korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak, untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian. Kami menjamin kerahasiaan identitas dan memberikan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung,” pungkas AKBP Totok Handonyo.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap tuntas peristiwa tersebut.

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.