Penyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu secara daring di Command Center Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Disampaikan Gubernur Rohidin, penyerahan LKPD TA 2023 Provinsi Bengkulu kepada kantor Perwakilan BPK RI merupakan amanat undang undang yang harus dilaksanakan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran 2023 berakhir.
“Hari ini kita menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 bersama kabupaten Seluma, Kabupaten Benteng, dan Kota Bengkulu, ini amanat Undang – undang paling lambat pelaksanaan 3 bulan setelah tahun anggaran (2023) berakhir, kita memberikan laporan keuanganya hari ini (31 Maret)” Kata Gubernur Rohidin.(**)