Cari Keadilan ke Polda Bengkulu, Cindy Desak Kasus Dugaan Perzinaan Brigpol MF Segera Tuntas

oleh -47 Dilihat
oleh
Mantan istri anggota Polri, Cindy Yayang, mendatangi Polda Bengkulu untuk menuntut kepastian hukum kasus dugaan perzinaan Brigpol MF dan meminta evaluasi sanksi etik yang dijatuhkan.-Foto :s.man/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Perjuangan Cindy Yayang (31), mantan istri anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial MF, untuk mendapatkan kepastian hukum belum berakhir. Lebih dari dua tahun setelah melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinaan, Cindy kembali mendatangi Polda Bengkulu, mempertanyakan kelanjutan perkara yang disebutnya belum menemukan titik terang.

Kedatangannya bukan sekadar mempertanyakan perkembangan penyidikan. Cindy juga mendesak evaluasi terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi demosi kepada MF. Ia menilai hukuman tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan meminta agar mantan suaminya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/62/IV/2024/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 17 April 2024. Dalam laporan tersebut, Cindy mengadukan dugaan perzinaan yang disebut terjadi sehari sebelumnya, 16 April 2024, sekitar pukul 09.29 WIB, di Hotel Madelin, Jalan Bakti Husada, Lingkar Barat, Kota Bengkulu.

Cindy mengaku mendatangi kamar nomor 308 bersama personel Subdit Paminal Ditpropam Polda Bengkulu. Dengan menggunakan kunci dari pihak hotel, mereka masuk ke kamar tersebut. Cindy mengklaim mendapati MF bersama seorang perempuan berinisial M di kamar mandi dalam kondisi tanpa busana.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perzinaan berdasarkan Pasal 284 KUHP yang berlaku saat laporan dibuat.

Namun, perjalanan perkara tersebut belum memberikan kepastian yang diharapkan Cindy. Ia menyebut MF dan M telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2025. Menurut keterangannya, perempuan berinisial M juga telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Laporannya sudah berjalan panjang, tetapi perkara pidananya belum selesai sampai sekarang,” ujar Cindy.

Ia mengungkapkan, dirinya masih diminta menandatangani kelengkapan administrasi terkait pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor). Kondisi itu membuatnya kembali mempertanyakan perkembangan penyidikan dan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.

Di tengah penantian penyelesaian perkara pidana, Cindy juga mempersoalkan sanksi etik terhadap MF. Ia menyebut hukuman demosi tersebut berupa pemindahan tugas ke salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Bagi Cindy, keputusan itu belum menjawab tuntutan keadilan yang selama ini diperjuangkannya. Karena itu, ia mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik dan meminta agar permohonannya ditindaklanjuti.

“Permintaan saya sebenarnya adalah Brigpol MF dijatuhi sanksi PTDH. Saya merasa sanksi yang diberikan belum memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.

Cindy turut membandingkan kasus tersebut dengan perkara anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) di wilayah hukum yang sama. Menurutnya, anggota tersebut dijatuhi sanksi PTDH meskipun proses pidananya masih berlangsung.

Ia mempertanyakan perbedaan penjatuhan sanksi tersebut dan berharap pimpinan Polri mengevaluasi keputusan yang telah diambil. Meski demikian, perbandingan kedua perkara perlu dikaji berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan pertimbangan etik masing-masing.

Cindy menegaskan, kedatangannya ke Polda Bengkulu bertujuan memastikan permohonan peninjauan kembali putusan etik diterima dan ditindaklanjuti, sekaligus mendesak agar perkara pidana segera memperoleh kepastian hukum.

Ia berharap proses penyidikan tidak berlarut-larut dan perkembangan perkara disampaikan secara jelas kepada pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Bengkulu mengenai permohonan peninjauan kembali, dasar penjatuhan sanksi demosi, maupun perkembangan terbaru penyidikan.

Keterangan resmi kepolisian serta tanggapan MF dan pihak perempuan berinisial M masih diperlukan agar pemberitaan berimbang. Dugaan dalam perkara ini tetap harus diuji melalui proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.