KLIKINFOBERITA.COM,- Nasib hukum Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, memasuki babak krusial. Dalam perkara dugaan korupsi fee proyek ijon, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/10). Meski uang yang dinikmati terdakwa disebut telah dikembalikan, jaksa menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan tetap harus dijalani.
JPU KPK, Bagus Dwi Aryanto, menjelaskan bahwa pengembalian uang menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan tuntutan. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum dari perbuatan terdakwa.
“Yang kami pidanakan adalah perbuatannya. Terkait uang yang dinikmati sudah dikembalikan. Itu salah satu yang menjadi pertimbangan meringankan,” tegas Bagus.
Menurutnya, selama proses persidangan, Fikri bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Bahkan, jumlah uang yang dikembalikan disebut lebih besar daripada nilai yang dinikmatinya.
Bagus menegaskan, pemidanaan bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman, melainkan juga mencegah terdakwa mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo, dituntut empat tahun dua bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Terkait pengembalian uang, Bagus menyebut Hari Eko baru mengembalikan sekitar Rp50 juta secara langsung. Namun, penyidik telah menyita sekitar Rp1,8 miliar yang kemudian dirampas seluruhnya.
Menurut jaksa, pengembalian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut menjadi bagian dari pemulihan keuangan, sedangkan pertanggungjawaban pidana tetap didasarkan pada perbuatan masing-masing terdakwa.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Fikri tidak tinggal diam. Kuasa hukumnya, Dian Ozahri, menyatakan menghormati tuntutan jaksa, tetapi menolak sejumlah pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan.
Pihaknya menilai fakta persidangan perlu diuraikan kembali melalui nota pembelaan atau pledoi. Mereka berencana membantah tuntutan JPU sekaligus meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada Fikri.
Sementara itu, kuasa hukum Hari Eko, Nazlian, menyebut terdapat pengembalian uang sekitar Rp313 juta. Ia memastikan pihaknya juga akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Kini, perhatian tertuju pada agenda pledoi dan putusan majelis hakim. Tuntutan lima tahun penjara terhadap Fikri menjadi bagian penting dari proses hukum yang masih berjalan. Nasib kedua terdakwa selanjutnya akan ditentukan melalui penilaian hakim terhadap dakwaan, alat bukti, fakta persidangan, serta pembelaan yang diajukan masing-masing pihak.







