KLIKINFOBERITA.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kepahiang untuk memperkuat pemahaman mengenai tugas, kewenangan, dan aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dorongan tersebut disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) BPD periode 2026–2034 yang digelar pada Jumat, 25 September 2026, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang.
Bimtek yang diselenggarakan oleh DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kepahiang itu mengusung tema “Optimalisasi Peran dan Fungsi BPD dalam Perencanaan, Penganggaran, serta Pengawasan Pemerintahan Desa”. Kejari Kepahiang hadir sebagai pemateri untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi dan aspek hukum dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kepala Kejari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rianto Ade Putra, S.H., M.H. Rianto didampingi oleh Kepala Subseksi I Intelijen, Rizka Ari Kholifatur Rohman, S.H.
Dalam pemaparannya, Rianto menekankan pentingnya BPD memahami kedudukan, tugas, dan kewenangannya secara menyeluruh agar dapat menjalankan fungsi kelembagaan secara profesional serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, pemahaman terhadap aturan dan batas kewenangan harus terus diperkuat agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai koridor hukum serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Rianto.
Menurutnya, penguatan kapasitas BPD diperlukan untuk mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. BPD juga diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif serta membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa.
Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh wawasan mengenai perencanaan, penganggaran, pengawasan, dan aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintahan desa dalam mendukung pengelolaan pemerintahan serta pembangunan desa yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.







