Ungkap Pelanggaran 9 Calon PPPK, Pengangkatan Terancam Gagal

oleh -63 Dilihat
oleh
Irbansus Investigasi Ipda Benteng, Tantri Donin MPd ME CFrA.

KLIKINFOBERITA.COM, – Tim Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) temuan pelanggaran serius terhadap sembilan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2024. Temuan ini mengancam pengangkatan mereka menjadi ASN.

Berdasarkan investigasi Ipda, lima calon PPPK terbukti secara aktif merangkap jabatan sebagai tenaga honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sebagai Kepala Desa (Kades) atau perangkat desa.

Kelimanya mengakui bekerja di dua tempat sekaligus dan menerima dua penghasilan (honor dari OPD dan gaji atau penghasilan tetap ,Siltap dari desa).

Mereka diwajibkan mengembalikan uang secara ganti rugi (Tuntutan Ganti Rugi/TGR). Mereka diberi dua pilihan: mengembalikan seluruh honor yang diterima dari OPD atau mengembalikan Siltap yang diterima dari jabatan desa.

Batas waktu dan teknis pengembalian TGR menunggu petunjuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Hasil investigasi jelas, mereka bekerja di dua tempat dan terima dua gaji. Salah satunya harus dikembalikan,” tegas Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Investigasi Ipda Benteng, Tantri Donin, MPd ME CFrA, melalui Inspektur Daerah Welldo Kurniyanto.

Sementara itu, empat calon PPPK lainnya bermasalah karena pernah terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Meski mereka telah membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari status honorer saat mendaftar Caleg, justru hal ini menjadi masalah.

Status pengunduran diri itu membuat mereka tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai PPPK. “Dengan demikian, calon PPPK yang pernah mencaleg ini terancam tidak dilantik,” tegas Donin.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ipda Benteng atas kesembilan calon PPPK tersebut telah disampaikan kepada Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda). Keputusan akhir mengenai nasib pengangkatan mereka sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hasil investigasi lengkap kami serahkan ke PPK. PPK-lah yang akan mengambil keputusan terkait kelanjutan status mereka sebagai calon PPPK,” tutup Donin.

 

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.