Tujuh Fraksi DPRD Bengkulu Setuju Pertanggungjawaban APBD 2025, Satu Fraksi Menolak

oleh -35 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Sumardi (kanan) dan Wakil Gubernur Mian berbicara usai penandatanganan keputusan bersama dalam Rapat Paripurna APBD 2025, Senin (24/8). DPRD beri catatan evaluasi untuk eksekutif.-Foto: Istimewa/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu membahas pengambilan keputusan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025, Senin (24/8) di gedung DPRD. Dari delapan fraksi yang menyampaikan pendapat akhir, tujuh fraksi menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban, sedangkan satu fraksi menolak.

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, mengapresiasi sikap mayoritas fraksi yang memberi persetujuan. “Penerimaan ini menandakan adanya kepercayaan DPRD terhadap upaya pemerintahan daerah dalam menjalankan anggaran 2025, namun bukan berarti tanpa catatan. DPRD tetap akan mengawal rekomendasi agar pelaksanaan anggaran berikutnya lebih efektif dan akuntabel,” kata Sumardi.

Gubernur yang berhalangan hadir diwakili Wakil Gubernur Bengkulu, Mian. Dalam sambutannya, Mian menegaskan bahwa perbedaan pandangan antar-fraksi merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan mekanisme pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. “Namanya beda pendapat itu adalah dinamika demokrasi. Alhamdulillah, sebagian besar fraksi menerima laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 walaupun dengan catatan,” ucap Mian.

Fraksi-fraksi yang menerima mayoritas menyorot capaian program pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, meski memberi catatan pada beberapa aspek, antara lain kesinambungan program, penyerapan anggaran yang belum optimal di beberapa OPD, serta kebutuhan peningkatan pengawasan belanja modal. Satu fraksi yang menolak mengemukakan kekhawatiran atas transparansi sejumlah proyek dan efektivitas realisasi anggaran pada sektor tertentu.

Menanggapi itu, Mian memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh catatan fraksi sesuai peraturan perundang-undangan. “Catatan-catatan itu akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan regulasi yang ditetapkan perundang-undangan. Dua sisi pandangan ini sama-sama ingin menciptakan kolaborasi demi kemajuan Bengkulu,” ujarnya.

Dengan keputusan paripurna tersebut, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 disahkan menjadi Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban APBD, setelah dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi. DPRD dan eksekutif sepakat menjadikan rekomendasi-fraksi sebagai pijakan evaluasi untuk penyusunan anggaran dan pelaksanaan program pada anggaran berikutnya.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.