Tiga Instansi Tutup Layanan di MPP Benteng, Sejumlah Gerai Baru Siap Hadir

oleh -79 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benteng, Drs Fajrul Rizki MM : Pemkab Benteng dorong pelayanan publik lebih modern lewat MPP digital. Masyarakat kini bisa akses layanan perizinan, dokumen, dan sosial dari rumah, cukup lewat aplikasi yang siap diunduh.(Poto : alk)

KLIKINFOBERITA.COM, – Sepanjang tahun 2025, tiga instansi resmi menutup layanan gerai mereka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Ketiga instansi tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Benteng, Drs. Fajrul Rizki, MM, menjelaskan bahwa masing-masing instansi memiliki alasan berbeda terkait penghentian pelayanan di MPP.

Untuk Disdukcapil Benteng, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Sementara BPN memilih menutup gerai karena pertimbangan teknis, minimnya personel, dan keterbatasan peralatan untuk melayani masyarakat. Adapun BPJS Ketenagakerjaan juga menghadapi kendala serupa, terutama dalam hal ketersediaan pegawai.

“Sejak awal tahun, memang ada beberapa instansi yang menghentikan pelayanan di MPP,” ujar Fajrul, Kamis (31/7/2025).

Gerai Baru Mulai Dibuka

Meski sejumlah instansi hengkang, MPP Benteng justru akan menghadirkan layanan baru. DPMPTSP telah menandatangani MoU dengan beberapa pihak yang siap membuka pelayanan, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bappas) Bengkulu dan kembali menggandeng BPJS Ketenagakerjaan.

Kini, Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah juga telah membuka gerai layanan di MPP untuk menangani masyarakat yang terkena tilang kendaraan. Selain itu, Bappas Bengkulu menempatkan pegawainya langsung di MPP, sehingga warga yang menjalani program bebas bersyarat tidak perlu lagi datang ke kantor Bappas di Kota Bengkulu.

“Dengan adanya pegawai Bappas di MPP, masyarakat yang tersandung hukum dapat mengurus proses bebas bersyarat langsung di sini. Ini akan memudahkan dan menghemat waktu,” jelas Fajrul.(red)

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.