Tegas dan Cepat: Pemkot Bengkulu Terapkan Standar Respon 5 Menit pada Re-aktivasi SP4N-LAPOR

oleh -75 Dilihat
oleh
Walikota Dedy Wahyudi memimpin re-aktivasi SP4N-LAPOR, mewajibkan OPD merespons aduan warga dalam lima menit demi pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berintegritas tinggi di Kota Bengkulu.-Foto:s.man/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah strategis dan tegas untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui re-aktivasi sistem pengaduan masyarakat nasional, SP4N-LAPOR. Dalam sebuah acara sosialisasi intensif yang digelar di Ruang Hidayah I, Kantor Walikota Bengkulu, pada Selasa (8/9/2026), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, hingga Puskesmas dipanggil untuk menyelaraskan komitmen mereka terhadap responsivitas digital.

Acara yang dihadiri oleh sekitar 100 peserta kunci ini dibuka secara resmi oleh Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi. Hadir mendampingi beliau adalah Penjabat Sekretaris Daerah Medy Pebriansyah, Asisten III Setda Kota Tony Elfian, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi. Kehadiran para Asisten, Staf Ahli, dan seluruh Kepala OPD menandakan urgensi topik ini dalam agenda pemerintahan kota saat ini.

Dalam arahannya yang bernada tegas, Walikota Dedy Wahyudi menekankan bahwa keberadaan kanal pengaduan tidak akan memiliki nilai guna jika tidak dibarengi dengan kecepatan respon dan tindak lanjut yang nyata. Ia menolak keras budaya birokrasi yang lambat dalam merespons aspirasi warga. “Sebanyak apapun bentuk pengaduan masyarakat, kalau tidak direspon percuma. Kalau tidak ada tindak lanjut juga percuma,” tegas Dedy di hadapan para pejabat daerah. Ia memerintahkan seluruh admin OPD, lurah, dan camat untuk segera mengaktifkan kembali akun mereka agar setiap laporan dapat ditangani secepat kilat.

Lebih jauh, Walikota menetapkan standar baru yang ambisius namun diperlukan untuk era digital. Ia berharap masa tunggu atau waiting list penanganan laporan dapat dipangkas drastis menjadi minimal lima menit setelah laporan masuk. Untuk memastikan kedisiplinan ini, Pemkot Bengkulu berencana menerapkan skema reward and punishment mulai tahun 2027. “Nanti di 2027 bila perlu kita buat semacam kompetisi. OPD terbaik yang cepat merespon dan ada tindak lanjutnya, kita beri apresiasi, mulai untuk adminnya hingga kepala OPD-nya. Tapi prinsipnya punishment dan reward,” tambah Dedy, memberikan sinyal serius bahwa kelalaian tidak akan ditoleransi.

Menjelaskan latar belakang teknis re-aktivasi ini, Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengungkapkan bahwa banyak dari 50 akun instansi yang sebelumnya dibuat kini vakum. Kevakuman ini disebabkan oleh pergantian personel akibat mutasi tugas maupun kelalaian administratif. “Akunnya aktif tetapi adminnya ternyata banyak yang tidak aktif,” jelas Nurlia.

Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari penilaian Ombudsman Republik Indonesia serta implementasi integrasi sistem pelayanan publik berbasis digital yang terhubung langsung dengan pemerintah pusat. Setiap OPD kini diwajibkan menunjuk minimal satu hingga maksimal empat orang admin khusus. Meskipun batas waktu standar penanganan laporan secara nasional adalah tiga hari, Pemkot Bengkulu mendorong percepatan respon, terutama untuk aduan kritis seperti pelayanan kesehatan di Puskesmas atau proses perizinan, agar diselesaikan dengan cermat sebelum terintegrasi penuh ke sistem pusat. Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Bengkulu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.