Tas Dirampas di Liku Sembilan, Konter Dibobol! Resmob Bengkulu Tengah Ringkus Dua Terduga Pelaku

oleh -61 Dilihat
oleh
Kapolres bersama Kasat Reskrim ,Kanit Pidum, dan Kasi Humas Polres Bengkulu Tengah memperlihatkan sejumlah barang bukti pengungkapan kasus dugaan curas dan curat yang masih dalam penyidikan kepolisian.-Foto : Dedy/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Tim URC Resmob Macan Gunung Bungkuk Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua terduga diamankan di lokasi berbeda di Kota Bengkulu pada Senin (19/10/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dua perkara yang terjadi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial GPJ (24), warga Kota Bengkulu, dan RS (19), warga Kabupaten Bengkulu Tengah. Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam masing-masing perkara serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Yanu Rihardi, S.IK., M.M., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan dugaan perampasan tas di kawasan Liku Sembilan, Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung, serta dugaan pembobolan sebuah konter di Kecamatan Karang Tinggi.

Laporan dugaan curas diterima polisi pada 20 September 2026, sedangkan laporan dugaan curat masuk pada 4 Oktober 2026.

Dalam mengungkap kedua perkara tersebut, tim Resmob mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, sekaligus menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh identitas orang-orang yang diduga terlibat. Petugas selanjutnya melakukan pemetaan dan penelusuran keberadaan para terduga pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” jelasnya.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kejadian tersebut dialami Deki Anggara dan Novra Lolilia yang saat itu tengah berboncengan sepeda motor dari Kota Bengkulu menuju Kabupaten Kepahiang.

Sebelum melanjutkan perjalanan, keduanya sempat berhenti di sebuah warung untuk membeli mantel. Namun, mereka kemudian kembali melanjutkan perjalanan tanpa jadi membeli barang tersebut.

Saat berada di perjalanan, tas yang dipegang Novra Lolilia diduga dirampas oleh salah seorang pelaku. Setelah berhasil mengambil tas korban, dua orang yang diduga terlibat langsung melarikan diri ke arah Kabupaten Kepahiang.

Korban sempat berupaya mengejar, tetapi tidak berhasil menemukan kembali orang-orang yang diduga melakukan perampasan tersebut.

Atas kejadian ini, penyidik menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain dugaan curas, polisi juga menangani kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah konter di Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu (3/10/2026), ketika pemilik konter membuka tempat usahanya pada pagi hari. Setibanya di lokasi, pemilik mendapati bagian plafon dalam kondisi jebol, sementara sejumlah barang di dalam konter tampak berserakan.

Menyadari adanya dugaan pencurian, pemilik konter kemudian memeriksa kondisi tempat usahanya dan menghubungi istrinya. Setelah tiba di lokasi, keduanya melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mengecek rekaman CCTV yang terpasang di konter tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, ditemukan sebuah laptop dan perangkat CCTV yang diduga tertinggal di atas plafon. Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan awal setelah kejadian sebelum dugaan pencurian dilaporkan ke Polres Bengkulu Tengah.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan subsider Pasal 476 dalam undang-undang yang sama.

Berbekal keterangan korban dan saksi serta hasil penelusuran rekaman CCTV, tim Resmob kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pria yang diduga terlibat. Pria tersebut diketahui bekerja di sebuah toko bangunan di kawasan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu.

Pada Senin (19/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria yang dalam keterangan penangkapan disebut bernama Rizqy Saputra saat sedang bekerja.

Berdasarkan laporan kepolisian, proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan. Namun, petugas akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan pria lainnya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria bernama Gusti Putra Jaya di rumah keluarganya di wilayah Kota Bengkulu.

Kedua penangkapan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan keterkaitan para terduga dengan dua perkara tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang tercatat sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Pada perkara dugaan curas, barang bukti yang tercatat meliputi satu unit iPhone 13, satu unit sepeda motor Yamaha Gear, dua stel jaket hitam, serta dua buah baju training berwarna hitam.

Sementara itu, dalam perkara dugaan curat, barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Infinix, satu unit ponsel Asus, satu unit ponsel Samsung, satu buah linggis, satu unit sepeda motor Yamaha Gear, dua stel jaket hitam, serta dua buah pakaian training berwarna hitam.

Kapolres Bengkulu Tengah menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” pungkasnya.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut guna melengkapi berkas perkara dan memastikan penanganan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.