Berkas P-21, Polres Bengkulu Tengah Limpahkan JS dan Barang Bukti ke Kejaksaan

oleh -58 Dilihat
oleh
Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melaksanakan pelimpahan anak berkonflik dengan hukum berinisial JS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dalam Tahap II perkara dugaan pencurian dengan pemberatan.-Foto :red/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Penanganan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan di Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melimpahkan anak yang berkonflik dengan hukum beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

Pelimpahan melalui mekanisme Tahap II tersebut menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, kejaksaan akan menindaklanjuti perkara sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyerahan dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan resmi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap pada 19 Oktober 2026. Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas, proses hukum berlanjut ke tahapan berikutnya untuk mempersiapkan penuntutan.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan prosedur hukum, termasuk ketentuan khusus mengenai anak yang berkonflik dengan hukum.

Perkara tersebut tercatat dalam dua laporan polisi yang masing-masing diterbitkan pada 23 September 2026 dan 7 Oktober 2026. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan pada 5 Oktober dan 9 Oktober 2026 sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II, kejaksaan memiliki kewenangan untuk melanjutkan penanganan perkara dan mempersiapkan proses penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, sedangkan hak dan identitas anak yang berkonflik dengan hukum wajib dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.