Tersangka Dugaan Pemerasan di Bengkulu Tengah Resmi Diserahkan ke Kejari

oleh -51 Dilihat
oleh
Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melaksanakan serah terima Tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemerasan dan pengancaman kepada Kejari Bengkulu Tengah, Rabu (14/10/2026).-Foto: red/klikinfoberita com

KLIKINFOBERITA.COM,- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau pengancaman kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, Rabu (14/10/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Proses serah terima berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Kejari Bengkulu Tengah dalam situasi aman, lancar, dan terkendali.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif,” ujar AKP Susilo.

Perkara dugaan pemerasan dan/atau pengancaman tersebut dilaporkan terjadi di Desa Pasar Pedati Baru, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Nardianto bin Sidi, warga Desa Talang Boseng, Kecamatan Pondok Kelapa, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/Tsk/51/IX/1.19./2026/Satreskrim tertanggal 15 September 2026. Penanganan perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/80/IX/2026/SPKT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU tertanggal 14 September 2026.

Penyidik kemudian melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/51/IX/Res.1.19./2026/Satreskrim tertanggal 14 September 2026. Setelah rangkaian penyidikan diselesaikan, Kejari Bengkulu Tengah menerbitkan surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap atau P-21 dengan Nomor B-1978/L.7.19/Eoh.1/10/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 482 mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara itu, Pasal 483 mengatur tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.

AKP Susilo menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.