klikinfoberita.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah berencana melakukan peninjauan langsung terhadap tiga perusahaan sawit yang diduga tidak memiliki kebun inti, setelah adanya pemanggilan dari Dinas Pertanian (Distan) setempat. Dugaan ini muncul di tengah kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun inti sebesar 20 persen dari total luas lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai langkah-langkah konkret yang diambil oleh perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyelesaikan masalah ini.
Sultan Mukhlis, salah satu anggota DPRD Bengkulu Tengah, menegaskan bahwa pentingnya tindakan segera diambil untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Sultan Muklis mengatakan “Perusahaan kelapa sawit diwajibkan memiliki 20 persen kebun inti sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah tanggung jawab dewan untuk melakukan pengawasan dan memastikan perusahaan melakukan peninjauan terhadap calon mitra petani,” kata Mukhlis.
Muklis juga menekankan perlunya peran pemerintah daerah dalam membantu perusahaan-perusahaan ini untuk menemukan mitra petani yang tepat. Menurutnya, Dinas Pertanian perlu memfasilitasi komunikasi yang lebih baik antara perusahaan dan para petani sawit, sehingga hambatan yang mungkin muncul selama ini dapat diatasi.
Lanjutnya “Pemanggilan oleh Distan adalah langkah awal untuk mendorong perusahaan agar segera mengambil tindakan. Dinas harus membantu perusahaan dalam mencari lahan dan membuka jalur komunikasi dengan petani yang mungkin selama ini terhambat,” tambah Mukhlis.
Dengan rencana peninjauan lapangan ini, diharapkan ada tindak lanjut yang lebih konkret dari perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Langkah ini diambil agar tata kelola perkebunan sawit di Bengkulu Tengah berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan kesejahteraan petani lokal tetap terjaga.