KLIKINFOBERITA.COM,- Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Ir. Susmanto, M.M., memimpin Rapat Brainstorming Optimalisasi Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Kamis (1/10/2026). Rapat yang dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah dan undangan ini membahas langkah strategis meningkatkan kontribusi pajak dan retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam arahannya, Sekda menekankan pemungutan pajak dan retribusi harus terukur, tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Ia menyoroti sejumlah sektor potensial yang perlu dioptimalkan, antara lain perusahaan perkebunan kelapa sawit, rumah makan, hotel, hingga penggunaan alat berat.
“Pemungutan pajak daerah dan retribusi harus kita optimalkan, baik dari sektor perusahaan perkebunan kelapa sawit, rumah makan, hotel, maupun alat berat. Kita perlu memastikan seluruh potensi yang ada dapat terdata dan dikelola dengan baik sehingga memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Sekda juga mendorong penguatan koordinasi, pendataan, pengawasan, dan evaluasi terhadap objek pajak dan retribusi. Sinergi antardinas diharapkan mampu menggali potensi pendapatan secara maksimal tanpa mengabaikan aspek pelayanan dan kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menargetkan peningkatan PAD pada 2026, mengikuti capaian positif tahun sebelumnya. Pada 2025, realisasi PAD tercatat melampaui target dengan surplus sekitar 30 persen, mendorong kenaikan target 2026. Sektor utama penyumbang PAD meliputi pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak restoran, hotel, dan penerangan jalan, serta retribusi pelayanan pasar dan perizinan tertentu.
Melalui rapat ini, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat kapasitas fiskal guna mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik. Optimalisasi pajak dan retribusi menjadi kunci kemandirian fiskal daerah, sejalan dengan semangat reformasi pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan akuntabilitas.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk segera menyusun langkah teknis, termasuk pemutakhiran data objek pajak, intensifikasi pengawasan lapangan, serta penguatan sistem informasi pendapatan daerah. Dengan langkah tersebut, diharapkan target PAD 2026 dapat tercapai secara optimal.







