Jakarta,klikinfoberita.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan perkembangan mengenai implementasi sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Budi mengungkapkan bahwa sistem BPJS tanpa kelas ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai tahun ini, dengan target penerapan penuh pada 30 Juni 2025.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi di Jakarta seusai acara Forum Diskusi Kinerja Reformasi Indonesia, Jumat (11/10/2024).
Dalam sistem KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan di kelas rawat inap yang sama, menggantikan sistem kelas yang sebelumnya terdiri dari Kelas 1, 2, dan 3. Perubahan ini resmi ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tarif Tidak Akan Mengalami Perubahan
Terkait tarif, Budi menyatakan bahwa tarif layanan BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah. “Tarifnya belum ditentukan, tapi harusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ungkapnya.
Tahap Implementasi dan Penetapan Iuran
Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025, sementara penetapan iuran resmi akan dimulai pada 1 Juli 2025. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 pada Pasal 103B ayat (8) mengatur soal penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan yang akan berlaku hingga 1 Juli 2025. Selama masa transisi, iuran akan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Adapun, iuran peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kategori:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan oleh pemerintah.
Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintah: Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dikenakan iuran 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Iuran Tambahan: Keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua) dikenakan iuran 1% dari gaji per orang per bulan, yang dibayar oleh pekerja.
Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja: Iuran untuk kelas perawatan beragam, antara lain:
Rp 42.000 per bulan untuk Kelas III, dengan subsidi dari pemerintah.
Rp 100.000 per bulan untuk Kelas II.
Rp 150.000 per bulan untuk Kelas I.
Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
Dengan sistem KRIS ini, pemerintah berharap untuk menciptakan pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, sehingga tidak ada lagi perbedaan kualitas berdasarkan kelas perawatan.
Tidak Ada Denda Telat Bayar Hingga 2026
Sementara itu, aturan pembayaran iuran tetap mengikuti Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yang mengatur bahwa pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Mulai 1 Juli 2026, denda keterlambatan tidak akan dikenakan kecuali peserta mengakses layanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mengurangi kesenjangan dalam akses layanan kesehatan di Indonesia…