KLIKINFOBERITA.COM, – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini mulai berjalan tidak akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Keputusan ini diambil guna menjamin akses makanan sehat bagi masyarakat tanpa beban biaya tambahan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, Lili Trianti, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Dessy Aprianti.
Dessy menjelaskan, kebijakan itu merujuk pada surat resmi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diterbitkan pada 4 September 2025.”Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa jika makanan disediakan secara swakelola, misalnya melalui dapur umum oleh pemerintah atau lembaga resmi seperti Badan Gizi Nasional, maka tidak termasuk objek PBJT atas makanan dan/atau minuman,” kata Dessy saat ditemui di Kantor BKD, Rabu (10/9/2025).
Dengan demikian, program MBG yang digagas pemerintah daerah dapat dijalankan sepenuhnya tanpa pungutan pajak. Program ini menyasar masyarakat rentan dan anak-anak sekolah guna memastikan asupan gizi yang memadai setiap harinya.”Artinya, masyarakat bisa mendapatkan makanan bergizi dari pemerintah daerah secara gratis, tanpa tambahan biaya apapun,” ujar Dessy.
Meski program MBG dikecualikan dari pajak, Pemkab Benteng tetap mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor lain. PBJT untuk makanan dan minuman tetap diberlakukan bagi pelaku usaha kuliner yang bersifat komersial.
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, PBJT atas makanan dan minuman dikenakan tarif sebesar 10 persen dari nilai transaksi.”Kebijakan ini berlaku bagi restoran, kafe, rumah makan, dan seluruh pelaku usaha yang menjual makanan serta minuman secara komersial,” jelasnya.
Pemerintah daerah berharap optimalisasi pajak dari sektor usaha dapat mendukung pembiayaan berbagai program sosial dan pembangunan di wilayah Bengkulu Tengah.”Intinya, pelayanan publik seperti MBG tidak dipajaki, tapi sektor usaha tetap berkontribusi melalui pajak demi pembangunan daerah,” tutup Dessy.









