Polres Bengkulu Tengah Perkuat Pengawasan Minyakita Dan Sembako, Jamin Distribusi Sesuai Regulasi

oleh -33 Dilihat
oleh
Pengawan dan pengecekan minyak goreng ,Minyakita di Pasar Desa Talang Pauh Pada Sabtu (12/4/2025) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB,oleh Unit Tipidter polres Bengkulu Tengah

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali melakukan operasi pengawasan minyak goreng merek Minyakita dan komoditas sembako lainnya. Kegiatan ini bertujuan memastikan tidak adanya praktik kecurangan seperti manipulasi berat bersih, pelanggaran harga, atau penimbunan di tengah upaya menjaga stabilitas pangan masyarakat.

Inspeksi di Pasar Desa Talang Pauh
Pada Sabtu (12/4/2025) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, personel Unit Tipidter dipimpin Kanit Tipidter, IPDA Muhammad Hefzan Dwi Sutra. melakukan inspeksi ke distributor Minyakita di Pasar Desa Talang Pauh, Kecamatan Pondok Kelapa. Dua distributor utama, PT. Musim Mas dan PT. Agro Mega Perkasa, menjadi fokus pemeriksaan. Tim memverifikasi kesesuaian berat bersih kemasan, kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET), serta validitas dokumen distribusi.

“Hasilnya, tidak ditemukan selisih berat atau indikasi pelanggaran. Seluruh kemasan Minyakita memenuhi standar, dan harga sesuai ketentuan,” tegas IPDA Hefzan dalam keterangan resmi.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.I.K., menegaskan bahwa operasi serupa akan digelar rutin sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. “Kami tidak akan toleransi terhadap praktik curang, terutama untuk sembako yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya. Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar patuh pada regulasi, mengancam sanksi tegas bagi pelanggar.

Ke depan, pengawasan tidak hanya difokuskan pada minyak goreng, tetapi juga akan merambah ke beras, gula, telur, dan komoditas vital lainnya. Langkah ini sejalan dengan program SMART Polres Bengkulu Tengah (Sinergi, Merakyat, Akuntabel, Responsif, Terpercaya) untuk menjamin ketahanan pangan dan daya beli masyarakat.

Kasat Reskrim AKP Junairi menambahkan, partisipasi warga sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi titik rawan pelanggaran. Masyarakat diimbau melaporkan dugaan kecurangan melalui call center 110 atau langsung ke pos polisi terdekat. “Aduan yang detail, seperti lokasi, nama pelaku, dan bukti foto, akan mempermudah investigasi,” jelasnya.

Tim Pelaksana Operasi
Kegiatan ini melibatkan enam personel: IPDA Muhammad Hefzan Dwi Sutra (Kanit Tipidter),Brigpol Rama Mantara,Brigpol M. Singo Djoyoboyo,

Brigpol M. Refly Yanzah,Briptu Debby Siswanto,Briptu M. Zaldy Eduar.

Operasi ini menjadi bukti sinergi antara penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan pasar yang adil. Dengan pengawasan proaktif, diharapkan distribusi Minyakita dan sembako lainnya tetap transparan, sehingga stabilitas harga dan kualitas produk terjaga. Polres Bengkulu Tengah berkomitmen terus menjadi garda terdepan dalam perlindungan konsumen di wilayah hukumnya.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.