Pertamina Batalkan Syarat STNK untuk Beli BBM Subsidi, Ini Penjelasan Lengkapnya

oleh -73 Dilihat
oleh
Polemik STNK untuk BBM subsidi resmi berakhir. Pertamina membatalkan aturan lokal di Sumsel dan meminta maaf atas kebingungan masyarakat. Beli Pertalite dan Bio Solar kini kembali normal tanpa syarat dokumen kendaraan tambahan.-Foto: Istimewa/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,-  Polemik mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akhirnya menemui titik terang. Pertamina Patra Niaga secara resmi mengklarifikasi bahwa aturan tersebut bukanlah kebijakan nasional, melainkan inisiatif lokal yang kini telah dibatalkan. Klarifikasi ini disampaikan menyusul kebingungan masyarakat setelah sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumatra Selatan mulai menerapkan mekanisme pengecekan dokumen kendaraan sebelum proses pengisian bahan bakar dilakukan.

Kekacauan informasi ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan petugas SPBU meminta konsumen menunjukkan STNK setelah kode QR pembelian BBM subsidi dipindai. Hal ini memicu spekulasi luas di tengah masyarakat bahwa mulai September 2026, setiap pengendara wajib membawa STNK sebagai syarat mutlak pembelian Pertalite maupun Bio Solar. Padahal, kedua jenis BBM bersubsidi ini merupakan kebutuhan pokok jutaan rakyat Indonesia dengan harga terjangkau, yakni Rp10.000 per liter untuk Pertalite dan Rp6.800 per liter untuk Bio Solar.

Menanggapi keresahan publik, Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa implementasi pemeriksaan STNK di Sumatra Selatan hanyalah bagian dari masa transisi, uji coba, dan sosialisasi yang seharusnya berlangsung hingga 14 September 2026. Tujuannya awalnya adalah untuk mencocokkan data identitas kendaraan dengan sistem QR code guna mencegah penyalahgunaan subsidi melalui pengisian berulang. Namun, karena menimbulkan kesalahpahaman dan ketidaknyamanan bagi masyarakat, Pertamina pusat segera mengambil langkah tegas.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Kitty dalam keterangan resminya pada Jumat (4/9/2026).

Pertamina menekankan bahwa setiap kebijakan penyaluran BBM yang berdampak langsung kepada masyarakat harus melalui koordinasi matang dengan regulator, termasuk Badan Pengatur Hulu dan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait. Hingga saat ini, tidak ada instruksi nasional yang mewajibkan pembawaan STNK untuk transaksi BBM subsidi.

Meski syarat STNK dibatalkan, Pertamina tetap berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga penyalur di seluruh wilayah operasionalnya. Langkah ini bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Apabila ditemukan pelanggaran dalam distribusi, Pertamina siap menjatuhkan sanksi bertingkat, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha. Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar atau persyaratan tambahan yang tidak wajar di SPBU manapun.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.