Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Serahkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2025 kepada DPRD

oleh -6 Dilihat
oleh
LKPJ: DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah mengadakan pertemuan paripurna untuk menyampaikan laporan LKPJ tahun anggaran 2025.-Foto :Dedi,Adv/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah telah menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) untuk Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah. Penyerahan ini berlangsung dalam rapat paripurna yang diadakan di ruang Gunung Bungkuk pada Sekretariat DPRD, pada Senin Maret 2026.

Dokumen tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi, S. Sos kepada Ketua DPRD, Fepi Suheri, S. AP, sebelum tenggat yang ditentukan oleh regulasi.

Pengumuman penyerahan LKPJ ini menarik perhatian DPRD karena dilakukan lebih awal dibandingkan dengan waktu yang diatur, yakni tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Fepi Suheri, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan adanya kemajuan dalam pengelolaan administrasi pemerintahan daerah.

Dia mengingatkan bahwa biasanya penyerahan LKPJ sering terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Bupati dan Wakil Bupati, karena telah menyerahkan LKPJ ini lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Biasanya, penyerahan laporan ini sering mengalami keterlambatan,” tegas Fepi.

Setelah penyerahan dokumen, DPRD Bengkulu Tengah akan segera memulai diskusi mengenai laporan tersebut.

Diskusi tersebut bertujuan untuk menilai keberhasilan program-program pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025 serta meneliti penggunaan anggaran yang telah dilakukan.

DPRD juga akan memberikan sejumlah saran kepada pemerintah daerah sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan program pembangunan di masa mendatang.

Untuk mendalami isi laporan lebih jauh, DPRD berencana melibatkan komisi-komisi melalui proses hearing dengan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Untuk membahas LKPJ dengan lebih mendalam, kita akan mengadakan hearing di tingkat Komisi. Saya berharap semua saran yang kami berikan dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Bengkulu Tengah,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tarmizi, S. Sos menjelaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 berisi berbagai pencapaian program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Dokumen ini juga memberikan jawaban terhadap rekomendasi yang diajukan DPRD Bengkulu Tengah pada tahun sebelumnya.

Menurut Tarmizi, laporan ini merinci seluruh penggunaan anggaran selama tahun 2025, termasuk realisasi kinerja pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga melaporkan perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pada tahun 2024, PAD tercatat mencapai Rp32,1 miliar, dan mengalami peningkatan di tahun 2025 menjadi Rp43,6 miliar.

“Dalam LKPJ ini, kami menyajikan informasi secara rinci, mulai dari penggunaan anggaran hingga pencapaian kinerja dan peningkatan PAD Kabupaten Bengkulu Tengah,” jelas Tarmizi.

Setelah proses diskusi selesai, DPRD Bengkulu Tengah akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan program di tahun berikutnya.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari kepala daerah adalah kewajiban yang diatur dalam konstitusi, yang harus dilaporkan setiap tahun kepada DPRD. Kewajiban ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah untuk melaporkan pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa LKPJ harus disampaikan paling lambat dalam waktu tiga bulan setelah penutupan tahun anggaran.

Dokumen ini menjadi acuan bagi DPRD untuk mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan, penggunaan anggaran, dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.

LKPJ biasanya mencakup beberapa komponen penting, termasuk pencapaian program prioritas daerah, realisasi anggaran, kinerja pelayanan publik, dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Selain itu, dokumen ini juga mencakup langkah-langkah yang diambil berdasar saran DPRD dari tahun sebelumnya.

Setelah LKPJ diterima, DPRD diberikan waktu maksimal 30 hari untuk membahasnya. Hasil dari pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam rekomendasi DPRD yang disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan di tahun yang akan datang.

Rekomendasi DPRD terkait LKPJ bukanlah bentuk persetujuan atau penolakan, melainkan evaluasi dan saran mengenai kinerja pemerintah daerah.

Rekomendasi tersebut umumnya mencakup perbaikan pada kebijakan, peningkatan kualitas layanan publik, serta penguatan pengelolaan anggaran daerah agar lebih efisien dan dapat dipertanggungjawabkan di periode anggaran selanjutnya.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.