Ditegakkan Tegas: Larangan Truk Bak Terbuka Angkut Penumpang

oleh -148 Dilihat
oleh
Larangan truk bak terbuka angkut penumpang kini ditegakkan habis-habisan. Keselamatan jiwa prioritas utama. Pelanggar dihukum berat! Jangan coba-coba lagi.-Foto : red,Ist/klikinfoberita.com.

KLIKINFOBERITA.COM,-Untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang mungkin terjadi saat perayaan Natal dan Tahun Baru, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu menegaskan larangan bagi masyarakat untuk menggunakan mobil bak terbuka dalam mengangkut penumpang.

Aturan ini merujuk pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang jelas menyebutkan bahwa kendaraan angkutan barang, termasuk mobil bak terbuka, tidak diperbolehkan digunakan untuk mengangkut penumpang.

“Saya mengimbau seluruh warga di Kota Bengkulu serta orang-orang dari daerah lain yang berkunjung ke kota ini agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang selama perayaan Natal dan Tahun Baru tahun 2026 ini,” ungkap Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Toni Hastri Putra, pada hari Minggu (8/3/26).

Toni mengungkapkan bahwa membawa penumpang dengan mobil bak terbuka berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan orang lain, karena fungsi bak tersebut seharusnya untuk mengangkut barang, bukan manusia.

“Ini dapat menyebabkan gangguan dan meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang berdampak merugikan bagi semua pengguna jalan, termasuk mereka yang menggunakan mobil bak terbuka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Toni menekankan bahwa jika masih ada individu yang berani menggunakan bak terbuka untuk mengangkut penumpang, Dishub bersama pihak-pihak terkait tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.