KLIKINFOBERITA.COM,-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Senin (19/1/2026).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” tegas Suhartoyo. MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pemaknaan baru: sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya boleh diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pertimbangan Dewan Pers gagal mencapai kesepakatan sebagai wujud restorative justice.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 8 bersifat deklaratif tanpa mekanisme konkret, berpotensi menjerat wartawan langsung tanpa proses pelindung. “Norma ini butuh pemaknaan konstitusional agar menjamin kepastian hukum,” ujarnya.
MK menekankan, segala gugatan atau tuntutan hukum terkait karya jurnalistik harus prioritaskan mekanisme UU Pers dan pertimbangan Dewan Pers sebelum pidana atau perdata. Ini cegah kriminalisasi wartawan yang bertugas dengan itikad baik.
Tiga hakim Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda. IWAKUM, diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono, mengkritik Pasal 8 yang multitafsir: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Penjelasannya ambigu, kontras dengan perlindungan eksplisit bagi advokat atau jaksa.
Putusan ini jadi kemenangan bagi kebebasan pers, hindari ancaman hukum bagi investigasi jurnalistik.











