KLIKINFOBERITA.COM, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah di bawah pimpinan Kapolres AKBP Totok Handoyo, S.I.K., M.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak konsumen. Kali ini, Unit Tipidter Satreskrim melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng merek MinyaKita di wilayah hukum Polres Bengkulu Tengah.
Dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Muhammad Hefzan Dwi Sutra, personel Satreskrim melakukan inspeksi di distributor minyak goreng MinyaKita di Pasar Taba Penanjung, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Kegiatan ini melibatkan personel terlatih, antara lain:
BRIGPOL RAMA MANTARA
BRIGPOL M. SINGO DJOYOBOYO
BRIGPOL M. REFLY YANZAH
BRIPTU DEBBY SISWANTO
BRIPTU M. ZALDY EDUAR
Pengecekan dilakukan pada Kamis, 3 April 2025, pukul 09.00 WIB, dengan fokus memastikan keakuratan berat bersih minyak goreng dalam kemasan. Produk yang diperiksa berasal dari distributor PT. Musim Mas dan PT. Agro Mega Perkasa.
Setelah pemeriksaan menyeluruh, tim menyimpulkan bahwa tidak ada selisih berat atau indikasi penipuan dalam produk Minyak Kita yang beredar. “Hasil pengawasan menunjukkan bahwa minyak goreng ini memenuhi standar dan tidak ada manipulasi,” tegas IPDA Hefzan.
Kapolres AKBP Totok Handoyo menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata prinsip SMART Polri (Sinergi, Merakyat, Akuntabel, Responsif, dan Transparan). “Kami terus memantau peredaran sembako untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau warga melaporkan dugaan kecurangan di pasaran melalui hotline Polres Bengkulu Tengah. Dengan pengawasan proaktif ini, Polri bertekad menciptakan iklim usaha yang adil dan melindungi hak konsumen.