Lubang Raksasa dan 648 Hektar Lahan Mati: Pengabaian Reklamasi Tambang di Bengkulu Terbongkar

oleh -12 Dilihat
oleh
Bekas tambang terbengkalai: puluhan lubang menganga dan danau limpasan di lahan 648,34 ha di Bengkulu. Warga terancam, reklamasi tak dilakukan meski izin berakhir.-Foto : Istimewa/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Puluhan lubang menganga selepas tambang dan ratusan hektar lahan kritis yang tak kunjung pulih. Itulah potret memprihatinkan yang diungkap LSM lingkungan Genesis Bengkulu setelah melakukan investigasi selama 12 hari di tiga kabupaten penghasil batubara.

Hasilnya mencengangkan: sedikitnya 648,34 hektar bekas konsesi tambang dibiarkan telantar tanpa proses reklamasi. Di atas lahan seluas itu, tim Genesis menemukan 40 lubang galian raksasa yang masih terbuka dan sebuah danau buatan seluas 39,94 hektar hasil limpasan air hujan yang menggenangi cekungan tambang. Semua itu adalah sisa kegiatan pertambangan yang izin usahanya telah berakhir.

“Lubang-lubang itu kini menganga seperti luka yang tak pernah dijahit. Padahal, secara hukum, setiap perusahaan wajib memulihkan lahan bekas galian setelah masa produksi usai,” ujar Direktur Genesis, Agi Ade Saputra, dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Monitoring yang digelar pada 7 hingga 19 Januari 2026 itu menyasar sembilan perusahaan tambang batubara dengan luas konsesi mencapai 9.722,10 hektar. Tim Genesis memadukan analisis citra satelit dan verifikasi lapangan di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, dan Seluma. Dari sembilan perusahaan tersebut, tak satu pun yang menunjukkan bukti reklamasi memadai pasca-izin mereka habis.

Agi menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar angka. “Ini adalah bukti pelanggaran sistemik. Ada indikasi kuat bahwa kewajiban pascatambang sengaja diabaikan karena lemahnya pengawasan dan sanksi yang tidak tegas,” tegasnya.

Menurut aturan yang berlaku, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan wajib menyusun rencana reklamasi dan menyetorkan dana jaminan sebelum operasi dimulai. Setelah izin berakhir, lahan harus ditimbun, ditanami vegetasi, dan dikembalikan fungsinya. Namun, temuan Genesis menunjukkan bahwa aturan itu tinggal dokumen mati.

Kondisi ini tak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keselamatan warga. Lubang tambang yang terbuka dan tergenang air rawan menjadi tempat anak-anak bermain sekaligus sarang nyamuk penyebab penyakit. Saat hujan deras, tebing galian yang tak ditahan bisa longsor dan menimbun pemukiman warga.

Genesis menyatakan akan melaporkan temuan ini ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan Agung. Mereka mendesak pemerintah segera memanggil para pemegang izin yang lalai dan mencairkan dana jaminan reklamasi untuk memulihkan lahan jika perusahaan tak mampu.

“Rakyat Bengkulu berhak atas lingkungan yang sehat. Negara tidak boleh tutup mata terhadap lubang-lubang raksasa ini. Jika perusahaan ingkar, negara harus turun tangan memulihkan dengan uang jaminan yang sudah mereka setor. Jangan biarkan generasi mendatang mewarisi lahan mati,” pungkas Agi.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.