KLIKINFOBERITA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2023. Kali ini, giliran Su, mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah, yang resmi jadi tersangka.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yudi Adiansyah menjelaskan, Su ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang menguatkan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.
“Dari penyidikan dan bukti yang ada, Su terbukti ikut dalam kasus ini. Hari ini Su resmi kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Kelas IIB Bengkulu,” ujar Yudi.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra menambahkan, sebagai Bendahara, Su memiliki tugas penting seperti melakukan pembayaran dan menolak jika dana tidak layak dicairkan. Namun dalam praktiknya, Su tetap membayarkan sejumlah belanja yang seharusnya tidak berhak diterima.
“Ada beberapa pembayaran yang sebenarnya tidak sah, tapi tetap dilakukan Su. Ini alasan kuat penetapan tersangka,” kata Rianto.
Sebelumnya, pada 31 Juli 2025, Kejari Bengkulu Tengah juga sudah menahan EF, mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah. EF ditetapkan tersangka karena penyimpangan anggaran untuk perjalanan dinas, sewa kantor, dan biaya pemeliharaan Bawaslu serta Panwas Kecamatan.
EF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga mengeluarkan anggaran tanpa verifikasi bukti yang lengkap sehingga negara mengalami kerugian.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Bengkulu Tengah dalam memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu. Penyidik terus mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.