Jaksa Terima Tahap II Kasus Narkoba, Tersangka ZF Ditahan di Lapas Curup

oleh -42 Dilihat
oleh
Jaksa terima tahap II dari Polda Bengkulu. Tersangka ZF dibawa ke Lapas Kelas IIA Curup. Kepala Subseksi Hafidz Assegaf pastikan proses penuntutan berjalan transparan dan cepat.-Foto : Istimewa/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polda Bengkulu dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika, Jumat (tanggal). Tersangka berinisial ZF diduga melanggar ketentuan dalam sejumlah pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Narkotika.

Berdasarkan berkas yang diserahkan, ZF disangkakan melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Alternatif dakwaan ditempatkan pada Pasal 609 huruf a KUHP dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah menyesuaikan ketentuan di Undang-Undang terbaru.

Setelah menerima tahap II, Kejaksaan Negeri Kepahiang langsung melakukan penahanan terhadap ZF. Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup untuk kepentingan proses penuntutan selanjutnya.

Hafidz Assegaf, S.H., Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi, menjelaskan bahwa penerimaan tahap II ini menandai berlanjutnya proses hukum yang terukur. “Penyerahan tahap II dari penyidik kepada penuntut umum telah lengkap. Kami akan segera memeriksa berkas dan menyiapkan berkas perkara untuk melanjutkan penuntutan di persidangan,” kata Hafidz.

Ia menambahkan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan kebutuhan hukum, termasuk memastikan tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. “Penahanan di Lapas Kelas IIA Curup kami ambil untuk menjamin kelancaran proses persidangan dan keselamatan penyidikan,” ujar Hafidz.

Kejaksaan Negeri Kepahiang menyatakan akan bekerja sama secara koordinatif dengan penyidik Polda Bengkulu untuk memastikan proses penuntutan berjalan sesuai ketentuan hukum. Pengacara atau pihak keluarga tersangka belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

Proses pemeriksaan berkas dan jadwal persidangan akan diumumkan setelah penuntut umum melengkapi dokumen tuntutan.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.