Kuasa Hukum: Dakwaan Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosadi Hancur, Berkas Kasus Diduga Milik Orang Lain

oleh -20 Dilihat
oleh
Suasana sidang saat tim kuasa hukum memaparkan temuan sprindik dan identitas yang dinilai tidak sinkron. Mereka berharap majelis hakim menelaah bukti secara objektif.-Foto: Istimewa/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Tim penasihat hukum dari terdakwa Imron Rosadi berpendapat bahwa tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap klien mereka tidak memiliki dasar dan hancur akibat berbagai kejanggalan dalam berkas perkara. Dalam sidang, tim kuasa hukum menjelaskan adanya ketidaksesuaian pada dokumen, identitas tersangka, serta nomor surat perintah penyidikan (sprindik) yang menunjukkan bahwa berkas yang disertakan oleh JPU bukan milik Imron.

Penasihat hukum Imron, Ilham Fatahillah, menyatakan bahwa seluruh sanggahan yang diajukan bukan hanya klaim semata, melainkan berdasarkan pada dokumen resmi yang telah diperiksa oleh timnya. “Semua yang kami paparkan di persidangan adalah berdasarkan data. Dokumen-dokumen ini kami buka dengan jelas agar publik tahu bahwa yang kami bahas adalah hal-hal yang tercantum dalam berkas perkara,” ujar Ilham setelah sidang, Kamis (2/7/2026).

Menurut Ilham, analisis berkas menunjukkan adanya sprindik yang mencantumkan nama tersangka lain, seperti Fadilahmani dan Soni. Sementara itu, sprindik yang seharusnya menjadi dasar penyidikan untuk Imron justru memiliki nomor yang berbeda dengan dokumen yang diajukan oleh JPU. Selain itu, penasihat hukum juga menunjukkan adanya inkonsistensi identitas mulai dari usia, pekerjaan, hingga penjelasan fakta hukum yang dianggap tidak sesuai dengan data terdakwa.

“Kekeliruan ini bukan sekadar kesalahan administratif; hal ini menyangkut substansi dari proses penyidikan yang menjadi landasan penuntutan,” kata Ilham. Ia menekankan bahwa mereka tidak menemukan satu pun sprindik yang secara khusus dikeluarkan atas nama Imron Rosadi dalam keseluruhan berkas yang telah mereka tinjau.

Tim penasihat hukum juga mengkritik dasar hukum yang digunakan oleh JPU, termasuk referensi pada Surat Keputusan Tahun 2004 dan persetujuan pemindahan tahun 2007. Menurut Ilham, argumen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan malah bertentangan dengan dokumen lain dalam berkas. “Berkas perkara adalah dasar penuntutan. Penyidikan adalah langkah awal dalam proses hukum. Jika dasar ini cacat, maka struktur dakwaan juga kehilangan landasan hukumnya,” ujarnya.

Menyikapi temuan ini, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengabulkan nota eksepsi yang telah diajukan, dengan alasan adanya dukungan dari bukti administrasi dan dokumen resmi. Mereka percaya bahwa hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang mereka anggap dapat membuktikan ketidakvalidan berkas.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Fahmi, menegaskan agar JPU mengedepankan profesionalisme dalam proses penuntutan dan mematuhi ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kami sepenuhnya mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, penegakan hukum tidak boleh berdiri di atas berkas yang keliru. Proses hukum harus dijalankan dengan profesional, teliti, objektif, dan menghormati prinsip due process of law, bukan sembarangan,” kata Fahmi.

Hingga berita ini ditulis, pihak JPU belum memberikan tanggapan terkait pernyataan dari kuasa hukum tersebut. Majelis hakim dijadwalkan akan mendengarkan nota eksepsi dalam sidang berikutnya.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.