KLIKINFOBERITA.COM,- Pemerintah Provinsi Bengkulu mempercepat persiapan penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) untuk sektor perkebunan kelapa sawit sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menutup kebutuhan pembiayaan infrastruktur. Kebijakan ini ditargetkan mulai diberlakukan pada 2027, setelah memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. H. Mi’an, menyampaikan rencana tersebut saat memaparkan program di Rapat Kerja Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Nusa Tenggara Barat. Menurut Mi’an, langkah itu diperlukan mengingat aliran Dana Bagi Hasil (DBH) dari sawit yang masih minim sementara dampak aktivitas angkutan sawit terhadap kondisi jalan sangat signifikan.
“Kami sudah mempelajari strategi serupa di daerah lain. PAP ini diharapkan menjadi salah satu tulang punggung kemandirian fiskal daerah,” ujar Wagub Mi’an. Ia menegaskan bahwa penerapan pajak akan didasarkan pada kajian teknis dan proses konsultasi publik.
Kepala Dinas terkait di Pemprov Bengkulu tengah menyusun kajian yang memuat perhitungan tarif, titik pemungutan, mekanisme administrasi, serta estimasi tambahan PAD. Kajian juga menilai potensi dampak terhadap iklim investasi dan keberlanjutan operasional kebun sawit di provinsi yang produksi CPO-nya mencapai jutaan ton per tahun.
Salah satu latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan pembiayaan perbaikan jalan yang rusak akibat frekuensi angkutan tandan buah segar (TBS). “Dana yang diperoleh dari PAP nantinya diarahkan untuk pemeliharaan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat,” tambah Mi’an.
Realisasi kebijakan bergantung pada rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan harmonisasi dengan peraturan fiskal nasional. Pemprov juga berencana mengundang pelaku usaha perkebunan serta pemerintah kabupaten/kota dalam forum konsultasi untuk menjaring masukan dan memastikan mekanisme berjalan adil dan transparan.
Jika disetujui, penerapan PAP diharapkan memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus menyeimbangkan manfaat ekonomi dengan tanggung jawab pemeliharaan infrastruktur publik.







