KLIKINFOBERITA.COM,– Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.4.4/192/Bapenda Tahun 2025 yang mengimbau masyarakat melakukan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Bengkulu. Kebijakan ini memberikan keringanan pajak dan bea balik nama kendaraan sebagai insentif, sekaligus bertujuan meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa masyarakat yang memutasikan kendaraannya ke Bengkulu akan mendapat pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
“Kami ingin mempermudah masyarakat dengan memberikan insentif finansial. Selain mengurangi beban, ini juga upaya untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu yang lebih baik,” tegas Helmi Hasan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Kamis (25/6).
Berdasarkan data Bapenda Bengkulu, realisasi PAD dari sektor PKB dan BBNKB pada 2024 masih di bawah target. Gubernur menyoroti masih banyaknya kendaraan milik warga Bengkulu yang belum terdaftar di wilayah provinsi ini, sehingga potensi pajaknya “menguap” ke daerah lain. Dengan mutasi kendaraan, pemilik akan membayar pajak sesuai wilayah domisili, yang diharapkan menambah penerimaan daerah hingga Rp150 miliar pada 2025.
Helmi juga meminta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Bengkulu aktif menyosialisasikan imbauan ini. “Saya minta aparatur di kabupaten/kota turun ke masyarakat, menjelaskan manfaat mutasi kendaraan. Prosesnya akan dipermudah, termasuk melalui layanan online,” tambahnya.
Sejumlah warga menyambut positif kebijakan ini. “Saya punya mobil yang masih plat luar provinsi. Dengan potongan pajak, saya akan segera mutasi ke Bengkulu,” ujar Andi, warga Kota Bengkulu.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Bengkulu berharap angka kepemilikan kendaraan bermotor terdaftar di provinsi ini naik signifikan, sekaligus memastikan kontribusi pajak kendaraan untuk pembiayaan infrastruktur dan pelayanan publik.